Korban KSP Indosurya Minta Uangnya Dikembalikan
Wajah mereka menunjukkan harap-harap cemas menunggu wajah terdakwa yang tak lain adalah Henry Surya, bos dari KSP Indosurya.
Penulis: Erik S
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memadati salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (21/12/2022).
Wajah mereka menunjukkan harap-harap cemas menunggu wajah terdakwa yang tak lain adalah Henry Surya, bos dari KSP Indosurya.
Setelah ditunggu-tunggu, wajah Henry Surya tak juga muncul.
Rupanya majelis hakim menetapkan pemeriksaan terdakwa Henry Surya yang disebut merugikan korban KSP Indosurya mencapai sekitar Rp 106 triliun itu dilakukan secara daring.
Baca juga: Sidang Kasus KSP Indosurya: Ahli Koperasi Sebut Penghimpunan Dana Koperasi Sah Meski Lewat Marketing
Korban pun merasa kecewa dengan itu.
Richard, misalnya, perwakilan ratusan korban yang didampingi M. Ali Nurdin menuturkan, pihaknya sungguh berharap dari persidangan Henry Surya itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung akan mengutamakan kepentingan dari korban.
Kepentingan itu terkait dengan pengembalian dana atau uang korban yang telah digelapkan KSP Indosurya.
“Kami kan mendengar jaksa telah menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah. Nah, kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban,” tutur Richard yang didampingi Ali Nurdin saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Menurut Richard, pengembalian dana yang menjadi harapan ratusan korban itu barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia.
Karena itu, korban sungguh menggantungkan nasibnya kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya.
Bila nanti putusan pengembalian dana atau uang korban tidak terjadi, kata Richard, pihaknya juga masih berharap bahwa proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan. Karena itu tadi, harapan semua korban sebenarnya mengutamakan pengembalian dana.
“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali,” ujar Richard.
Baca juga: Saksi Kemenkop Jelaskan Mengenai Aturan Hukum Koperasi di Sidang Indosurya
Di satu sisi, kata Richard, korban menilai jaksa sungguh-sungguh berupaya mengembalikan kerugian dari korban Indosurya.
Soalnya, sepengetahuan korban, jaksa pun sudah menyita sekitar Rp 2,7 triliun aset Indosurya.
Bahkan, terbaru jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada majelis hakim dan hanya dikabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya.
Soal kesungguhan jaksa itu sebelumnya juga disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Dalam keterangannya Fadil memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp 106 triliun.
Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry Surya dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya.
“Intinya harapan kami sebagai korban adalah kerugian kami bisa dikembalikan. Jangan percaya jaksa melakukan hal itu seperti dalam kasus robot trading Fahrenheit yang disidang di PN Jakarta Barat. Aset sitaannya dikembalikan kepada korban. Itulah harapan kami,” tutup Richard.
Diketahui, Richard yang didampingi Ali Nurdin merupakan bagian dari ratusan korban KSP Indosurya yang nilai kerugiannya diperkirakan lebih dari Rp 350 miliar.
Sebagai informasi, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.
Jumlah keseluruhan investor KSP Indosurya diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, Henry Surya didakwa dengan empat pasal yang sama yaitu:
- Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- atau Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
- atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
- dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU TPPU.
(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.