Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Bersikap Adil dalam Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Pemerintah seolah menyandera proses pembentukan DOB dengan kasus kegagalan daerah pemekaran di masa lalu

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Diminta Bersikap Adil dalam Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru
Ist
Pelantikan Pengurus Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Otonomi Baru (Forkoda DOB) Nusa Tenggara Barat, di Jakarta, Jumat (23/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sikap pemerintah dalam proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dinilai kurang adil.

Pemerintah seolah menyandera proses pembentukan DOB dengan kasus kegagalan daerah pemekaran di masa lalu dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

“Kalaupun ada penilaian daerah hasil pemekaran tidak bisa menyejahterakan warganya harusnya dievaluasi secara proporsional. Jangan sampai hal itu menjadi sandera bagi upaya pembentukan daerah otonomi baru yang secara objektif memang layak untuk dimekarkan,” ujar Ketua Umum Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) Syaiful Huda, usai melantik Pengurus Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Otonomi Baru (Forkoda DOB) Nusa Tenggara Barat, di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Huda mengatakan saat ini aspirasi dari berbagai daerah terkait pembentukan DOB terus menggalir.

Saat ini setidaknya ada 450 usulan pembentukkan DOB dari seluruh Indonesia.

Kendati demikian, pemerintah tetap bersikukuh tak merespons usulan-usulan tersebut dengan tetap mempertahankan kebijakan moratorium pembentukan DOB di luar wilayah Papua.

“Pembentukan DOB murni ini murni tergantung pada political will dari pemerintah. Buktinya di tengah kebijakan moratorium pembentukan DOB, tiga provinsi baru di Papua berhasil disahkan oleh pemerintah. Artinya jika mereka berkehendak sebenarnya bisa saja usulan DOB ditindaklanjuti,” katanya.

Berita Rekomendasi

Politikus PKB ini mengatakan derasnya usulan pembentukkan DOB harus dimaknai jika ada dinamika kuat di daerah.

Baca juga: Anggota KPU Papua dan Papua Barat Ditugaskan Bantu Penyelenggaraan Tahapan Pemilu di DOB

Bisa saja, usulan tersebut karena masyarakat di daerah merasakan adanya kesenjangan, ketidakhadiran layanan publik yang memadai, hingga harapan agar bisa hidup lebih sejahtera.

“Pembentukan DOB ini harus dikembalikan pada semangat otonomi daerah yang memberikan peluang bagi masyarakat untuk bisa hidup kian mandiri, mendapatkan akses layanan publik yang lebih prima, hingga memupus kesenjangan ekstrim antar kelompok masyarakat di satu wilayah dengan wilayah lain,” katanya.

Huda menegaskan sudah saatnya pemerintah mencabut moratorium pembentukan DOB secara parsial.

Artinya usulan DOB benar-benar dipertimbangkan secara matang sehingga jika ada yang benar-benar memenuhi syarat bisa segera ditindaklanjuti.

“Pun sebaliknya jika memang usulan pembentukan DOB tidak layak ya tidak usah ditindaklanjuti. Kalau sekarang kan tidak demikian. Kita seolah jalan di tempat terkait wacana pembentukkan DOB, tanpa ada kejelasan kapan adanya pencabutan moratorium,” tukasnya.

Ketua Komisi X DPR RI ini menegaskan tidak layak jika adanya kegagalan DOB di masa lalu terus menerus dijadikan alasan untuk menolak usulan pembentukan DOB yang diajukan berbagai elemen masyarakat.

Menurutnya pemerintah harus bersikap tegas, jika dinilai ada kegagalan maka DOB bisa kembali digabungkan dengan daerah induk.

"Kalau ada satu dua DOB yang gagal berkembang, tidak bisa digeneralisir jika pembentukan DOB akan berakhir sama, karena banyak juga cerita baik terkait keberhasilan daerah hasil pemekaran dalam melayani warganya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas