Profil Hasnaeni Moein si Wanita Emas, Laporkan Ketua KPU atas Dugaan Pelecehan Seksual
Profil Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang melaporkan Ketua KPU, Hasyim Asyari, atas dugaan pelecehan seksual.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Profil Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual.
Laporan ini diajukan Hasnaeni ke Dewan Kehomartan Penyelenggara Pemillu (DKPP) lewat kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Farhat Abbas bahkan mengklaim pihaknya telah mengantongi bukti-bukti dugaan pelecehan yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
Bukti-bukti itu, kata Farhat Abbas, termasuk chat pesan WhatsApp dan foto-foto.
“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Jogja."
"Kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” terangnya di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Farhat Abbas Klaim Punya Bukti Tindakan Amoral Ketua KPU kepada Hasnaeni si Wanita Emas
Profil Hasnaeni Moein alias Wanita Emas
Hasnaeni Moein lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 17 Juli 1976.
Ia merupakan putri dari Politisi PDI-Perjuangan Max Moein.
Mengutip grid.id, semasa kecil, ia mengenyam pendidikan di Makassar.
Hasnaeni dulu bersekolah di SD Labuang Baji Makassar tahun 1983 -1989.
Lulus dari SD, ia melanjutkan sekolah di SMP Prasetyo Makassar tahun 1989-1992 dan SMA Walio Makassar.
Barulah saat memasuki bangku kuliah, Hasna pindah ke Jakarta dan bersekolah di Fakultas Ekonomi Universitas Krisna Dwipayana.
Lulus dari program S1 pada tahun 2000, ia lantas melanjutkan ke jenjang S2 di Magister Manajemen, Universitas Krisna Dwipayana.
Hasnaeni kemudian menjalani program S3 di Program Doktor Ilmu Ekonomi, Universitas Merdeka Malang.
Ia diketahui pernah menjadi Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda KOSGORO periode 2005-2006.
Ia juga pernah menjadi Wakil Bendahara Umum Partai Hanura pada tahun 2008.
Tahun 2009, ia menjadi Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Demokrasi Kebangsaan.
Hasnaeni juga pernah bekerja menjadi pegawai di PT Prajna Graha Asri Realty, CV Total Teknik, PT Tleenet Internusa (Investor penyewaan BTS), dan menjadi Komisaris di PT Misi Mulia Production (Production house).
Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi pegawai di PT Misi Mulia Metrical (Kontraktor sipil, mekanikal, dan electrical dan menjadi Komisaris PT Misi Mulia Petronusa.
Hasnaeni Moen juga pernah terlibat dalam dunia sinetron dan juga pernah menjadi bintang iklan televisi Sharp pada 2010.
Adapun sinetron yang pernah dia bintangi berjudul Saras 008 dan Jin dan Jun.
Di dunia sinetron, ia menggunakan nama Mischa S Moein.
Baca juga: Kumpulan Parpol tak Lolos Pemilu Laporkan Ketua KPU ke DKPP, Tuding Hasyim Lakukan Pelanggaran Moral
Gagal di Pilkada
Hasnaeni Moein termasuk politikus yang berulang kali gagal di pemilihan kepala daerah.
Pada 2010, Hasnaeni pernah menjadi bakal calon wali kota Tangerang Selatan dengan menggandeng Saiful Jamil.
Namun, di pertengahan jalan, bakal calon wakilnya mengundurkan diri.
Pada akhirnya, Hasna batal mendaftar menjadi calon wali kota Tangerang Selatan.
Hasnaeni kembali mencoba peruntungan untuk maju dalam Pilkada DKI 2012.
Awalnya, Hasna percaya diri melenggang di bursa cagub dengan mengandalkan dukungan dari 25 partai koalisi non-parlemen, tapi dia kembali gagal mendaftar ke KPUD DKI.
Baca juga: Kumpulan Parpol tak Lolos Pemilu Laporkan Ketua KPU ke DKPP, Tuding Hasyim Lakukan Pelanggaran Moral
Rugikan Negara Rp 2,5 T
Hasnaeni adalah tersangka korupsi dalam kasus penyelewengan dana di salah satu anak perusahaan dari PT Waskita (Persero).
Mengutip Tribun-Bali.com, Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 September 2022, bersama empat orang lainnya.
Keempat tersangka itu, di antaranya AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk (2016-2020); AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk (2016-2020); BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk; dan A yang merupakan pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Selama tahun 2016-2022 perusahaan tersebut telah melakukan pengadaan barang yang bersifat fiktif.
Akibat ulahnya itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 2.583.278.721.001.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Grid.id/Saeful Imam)(Tribun-Bali.com/Ngurah Adi Kusuma)