Status Justice Collaborator Bharada E Diragukan, LPSK: Richard Eliezer Konsisten Selama Sidang
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias tegaskan bahwa Bharada E layak menjadi Justice Collaborator.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menanggapi soal keraguan status Justice Collaborator Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui sebelumnya keraguan terkait status Justice Collaborator Bharada E ini diungkapkan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali.
Menurut Susilaningtias, Bharada E telah memenuhi syarat untuk bisa menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, Susilaningtias menegaskan bahwa keterangan Bharada E selama persidangan juga selalu konsisten.
Susilaningtias menilai Bharada E selalu menceritakan apa yang dia ketahui secara jujur, terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Richard selama persidangan ini konsisten, menceritakan semua yang dia ketahui, dia jujur, terbuka, tidak ada yang menjadi beban dan ditutup-tutupi olehnya," kata Susilaningtias dilansir Kompas TV, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Ini Beda Kepribadian Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf & Bharada E Menurut Ahli Psikologi
Lebih lanjut Susilaningtias menyebut Bharada E mampu memberikan barang bukti baru, berupa foto saat ia dijanjikan uang Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo.
Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan Ferdy Sambo agar Bharada E mau mengikuti skenario pembunuhan Brigadir J.
"Richard sendiri menyampaikan bukti baru berkaitan dengan foto, yang itu bisa menjadi bukti petunjuk adanya perencanaan pembunuhan," jelas Susilaningtias.
Susilaningtias menambahkan Bharada E sejak mendapatkan perlindungan dari LPSK hingga saat ini, tetap konsisten menyatakan kasus tersebut merupakan peristiwa pembunuhan.
"Menurut saya menjadi poin besar bagi Richard, bahwa dia dari awal ketika mulai dilindungi LPSK sampai saat ini tetap konsisten bahwa itu peristiwa pembunuhan dan melibatkan pihak-pihak tertentu."
"Serta ada obstruction of justice (perintangan proses hukum, red), di mana banyak barang bukti dan TKP yang dikaburkan," pungkasnya.
Baca juga: Tak Berani Tolak Perintah Diyakini Jadi Penyebab Bharada E Turut Terlibat dalam Tewasnya Brigadir J
Ahli Pidana Tegaskan Status Justice Collaborator Tak Bisa Diberikan untuk Terdakwa Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Muhammad Mahrus Ali menyatakan, status justice collaborator atau saksi pelaku tidak dapat diberikan kepada tersangka atau pelaku pembunuhan.
Hal itu disampaikan Mahrus saat dirinya dihadirkan oleh kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang, Kamis (22/12/2022).
Mulanya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan perihal status justice collaborator bagi tersangka kasus pidana pembunuhan.
"Nah, pertanyaan sederhananya, apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 atau Pasal 338 (KUHP)?," tanya Febri.
Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Bharada E Tembak Yosua karena Kepatuhannya yang Tinggi kepada Atasan
Kepada Febri, Mahrus menjelaskan soal isi yang tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu.
Dalam beleid tersebut juga diterangkan soal tindak pidana apa saja yang pelakunya berhak mendapat status justice collaborator.
"Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu. Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenisnya tindak pidananya, cuma di situ ada klausul yang umum lagi termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," kata dia.
Adapun tindak pidana tertentu yang dimaksud yakni, tindak pidana kasus pencucian uang, korupsi, narkotika, dan kasus kekerasan seksual yang boleh diberikan status justice collaborator.
Sementara untuk pelaku pembunuhan sejauh ini, kata dia tidak bisa terpenuhi unsur untuk mendapatkan status justice collaborator tersebut.
Baca juga: Bharada E Tak Sampai Sehari Gabung di Grup WhatsApp Duren Tiga hingga Isi Percakapan Sambo-Eliezer
Dalam konteks ini maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan tidak ada di situ," kata Mahrus.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan berstatus justice collaborator atau saksi pelaku.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kalau Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bersedia mengungkap kejahatan sesungguhnya.
Adapun persyaratannya yakni, pelaku mau bekerjasama dengan pihak kepolisian dan memberikan keterangan yang jujur selama proses persidangan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas TV/Isnaya Helmi)