Dirjen Dukcapil: 204,6 juta DP4 Sudah Diserahkan ke KPU by name by address
Sebanyak 204,6 juta Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) telah diserahkan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 204,6 juta Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) telah diserahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Kemendagri juga telah Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dalam Lingkup Fungsi dan Wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
"Datanya sudah kita serahkan ke KPU by name by address," kata Zudan dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Zudan mengatakan Dukcapil terus berusaha membangun ekosistem pemilu yang berkualitas dengan kementerian/lembaga terkait.
Ia berujar Dukcapil mendukung penuh tugas Bawaslu dan KPU untuk menyelenggarakan pemilu secara substantif dan lebih berkualitas.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Usul Capres dan Caleg Pemilu 2024 Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing
Adapun proses PKS ini melanjutkan PKS yang sudah diteken pada 2018 dan habis akhir tahun ini.
PKS telah melalui proses yang panjang, sehingga ada hak dan kewajiban yang melekat pada Bawaslu dan Ditjen Dukcapil yang telah dibahas secara tuntas antara kedua belah pihak
"Jadi kita melakukan perpanjangan PKS. Mudah-mudahan ini terus berlanjut dan memberikan manfaat tidak hanya untuk Bawaslu tetapi juga bagi demokrasi Indonesia yang lebih baik," ujarnya.