Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Agendakan Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Hakim Agung Takdir Rahmadi

Komisi Yudisial (KY) akan mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Hakim Agung Takdir Rahmadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KY Agendakan Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Hakim Agung Takdir Rahmadi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Yudisial Taufiq MZ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Hakim Agung Takdir Rahmadi.

Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran etik terkait kasus suap penanganan perkara di MA yang saat ini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini KY tengah mengusut dugaan pelanggaran etik atas kasus suap penanganan perkara yang menjerat sejumlah hakim agung hingga hakim yustisial MA.

Untuk Hasbi Hasan, diketahui sempat diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara ini.

"Pertama mengenai Hasbi Hasan, sepanjang ada dugaan pelanggaran etik, kita akan periksa," kata Wakil Ketua KY," ucap Wakil Ketua KY Taufiq MZ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

"Dengan Prof Takdir, kalau ada dugaan pelanggaran etik tetap kita periksa. Karena memang itu kewajiban kita," imbuh Taufiq.

Baca juga: KPK Telisik Komunikasi antara Jaksa Dodi dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA.

Dengan ditahannya Edy, KPK kini telah membui setidaknya 14 orang di dalam perkara ini.

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.

Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo.

Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.

Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp3,7 miliar.

Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung

6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung

7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara

8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara

9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

KPK juga menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Berikut tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA

2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba

3. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh

Terakhir, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar. Dia ditahan pada 19 Desember 2022 kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas