2 Alasan Rangkap Jabatan Panglima TNI-Kepala Staf Angkatan Mesti Diakhiri Secepatnya
2 alasan mengapa rangkap jabatan Panglima TNI-Kepala Staf Angkatan sebagaimana yang dialami Laksamana TNI Yudo Margono saat ini harus diakhiri.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas mengungkapkan dua alasan mengapa rangkap jabatan Panglima TNI-Kepala Staf Angkatan sebagaimana yang dialami Laksamana TNI Yudo Margono saat ini harus diakhiri secepatnya.
Pertama, kata Anton Aliabbas, rangkap jabatan akan menjadikan Panglima TNI tidak dapat berkonsentrasi penuh dengan posisi barunya.
Mengingat pos Panglima TNI sangat strategis, lanjut dia, maka konsentrasi dan perhatian penuh pejabat baru sangat diperlukan.
Hal tersebut, kata Anton, mengingat Yudo Margono harus melakukan penyesuaian dengan tugas baru dan konsolidasi internal guna memenuhi target yang telah disiapkan.
"Dengan kata lain, kerja dan kinerja Yudo Margono akan sulit efektif selama masih merangkap posisi KSAL," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (27/12/2022).
Kedua, kata dia, rangkap jabatan Panglima TNI-Kepala Staf Angkatan tersebut mengindikasikan kekurangpekaaan manajerial Joko Widodo dalam menyiapkan calon pimpinan tinggi TNI.
Sejatinya, kata Anton, TNI tidak mengalami kekurangan stok calon pimpinan tinggi yang siap menjabat pos strategis.
Setidaknya, lanjut dia, ada 9 perwira tinggi berpangkat Laksamana Madya yang memenuhi syarat normatif diangkat sebagai KSAL.
Baca juga: Wakasal dan 2 Nama Lain Dinilai Berpeluang Kuat Jadi Kepala Staf TNI AL Gantikan Yudo Margono
Justru menurutnya, berlarutnya fenomena rangkap jabatan tersebut akan membuka ruang berkembangnya isu politisasi jabatan militer.
"Oleh karena itu, ada baiknya Jokowi tidak berlama-lama membiarkan Laksamana Yugo Margono merangkap jabatan Panglima TNI-KSAL," kata Anton.
"Ditambah masa jabatan normatif Yudo Margono sebagai Panglima TNI tidak sampai 12 bulan. Oleh karena itu, keberadaan pejabat KSAL definitif sangat dibutuhkan mengingat kondisi ancaman maritim Indonesia sangat dinamis," sambung dia.