Jaksa Keberatan Disimpulkan Gagal Buktikan Motif Dakwaan oleh Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
JPU sempat dibuat geram oleh pertanyaan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
Dari pertanyaan itu, Elwi Danil menjelaskan bahwa motif tetap harus dibuktikan untuk menilai adanya unsur kesengajaan di dalam sebuah perkara.
"Jadi kalau seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, artinya bukan tidak mampu membuktikan motif, tapi kesengajaannya," kata Elwi.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terdapat lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.