Jaksa Keberatan Disimpulkan Gagal Buktikan Motif Dakwaan oleh Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
JPU sempat dibuat geram oleh pertanyaan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) sempat dibuat geram oleh pertanyaan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).
Awalnya pihak pengacara bertanya mengenai pembuktian dakwaan kepada saksi ahli yang dihadirkan.
"Siapa pihak yang wajib membuktikan delik?"
Saksi ahli pidana yang dihadirkan pun menjawab bahwa pihak yang mendakwa, yang dalam hal ini JPU harus membuktikan dakwaannya.
"Siapa yang mendakwa, maka dia yang harus membuktikan dakwaannya," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil di dalam sidang pemeriksaan saksi yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Ahli Pidana Kubu Sambo Sebut Hakim Harus Bebaskan para Terdakwa Jika Tak Bisa Buktikan Dakwaan
Kemudian pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah melanjutkan pertanyaannya.
Saat itu, dia menggunakan pengandaian JPU tak mampu membuktikan motif dalam dakwaan yang telah dilayangkan.
"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam dakwaan?" tanya Febri kepada Elwi.
Mendengar pertanyaan demikian, tim JPU pun menjadi "gerah." Sebab, pihak mereka merasa penasehat hukum Sambo dan Putri dapat menggiring opini gagal tersebut.
"Izin Yang Mulia, sebelum dijawab, bagaimana penasehat hukum bisa memikirkan bahwa kami gagal membuktikan. 'Jika' itu kan pada akhirnya membentuk opini. Tanya saja sesuai dengan keahliannya," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Febri pun menangkis pernyataan tersebut dengan bedalih bahwa Majelis Hakim tak menghentikannya.
"Majelis Hakim tidak melarang pertanyaan tersebut," ujarnya.
Kemudian Majelis Hakim menengahi kedua pihak dengan mempersilakan saksi ahli menjawab pertanyaan tersebut.
"Silakan nanti ditanggapi di tuntutan. Lanjutkan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan.
Dari pertanyaan itu, Elwi Danil menjelaskan bahwa motif tetap harus dibuktikan untuk menilai adanya unsur kesengajaan di dalam sebuah perkara.
"Jadi kalau seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, artinya bukan tidak mampu membuktikan motif, tapi kesengajaannya," kata Elwi.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terdapat lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.