Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Beberkan 3 Fakta Irjen Nico Afinta Layak Disidang Etik

Kuasa Hukum korban Tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yusky menyoroti status Irjen Nico Afinta yang hingga kini belum disidang etik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Beberkan 3 Fakta Irjen Nico Afinta Layak Disidang Etik
Tribun Jatim/Purwanto
Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Kuasa Hukum korban Tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yusky menyoroti status Irjen Nico Afinta yang hingga kini belum disidang etik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum korban Tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yusky menyoroti status Irjen Nico Afinta yang hingga kini belum disidang etik setelah dicopot dari jabatan Kapolda Jawa Timur akibat tragedi yang menelan ratusan korban jiwa itu.

Anjar mengatakan Nico Afinta bertanggungjawab atas tragedi berdarah di stadion sepakbola tersebut.

Pasalnya, Nico Afinta menyatakan tembakan gas air mata oleh petugas di Stadion Kanjuruhan merupakan tindakan sesuai prosedur.

"Artinya, walau beliau tahu waktu itu ada ratusan orang meninggal dikatakan sesuai prosedur. Artinya dia benarkan loh tindakan itu," kata Anjar kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Anjar membeberkan tiga alasan mengapa Nico Afinta layak untuk segera disidang etik.

Baca juga: Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Penyelidikan Sedang Berjalan

Pertama, kata dia, muara penanganan keamanan di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berlangsung ada pada Polda Jatim yang saat itu dipimpin Nico Afinta.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, keamanan di Stadion Kanjuruhan melibatkan banyak satuan polisi dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Satuan itu hanya bisa dikerahkan pucuk pimpinan komando tertinggi di wilayah tersebut.

"Untuk menggerakkan Polres-Polres di sekitarnya, itu kan butuh peran Polda. Semua itu di bawah komandonya Polda Jatim," jelas Anjar.

Baca juga: Kejagung Belum Temukan Niat Jahat Eks Dirut PT LIB di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kedua, keamanan di Stadion Kanjuruhan juga dijaga oleh satuan polisi Brigadir Mobil atau Brimob.

Satuan ini, kata Anjar, hanya bisa dikerahkan Kapolda Jatim saat diperlukan.

"Brimob itu yang punya Polda. Polres enggak punya Brimob. Pimpinan tertingginya di tingkat Polda namanya Dansat (Komandan Satuan) Brimob, Kombes pangkatnya. Dia di bawah Kapolda langsung," kata Anjar.

Ketiga, Anjar mengatakan izin keramaian yang diberlakukan di Stadion Kanjuruhan dan sekitarnya dikeluarkan oleh Nico Afinta.

Baca juga: Berkaca pada Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Pesan Jangan Ada Lagi Gas Air Mata Kedaluwarsa 

Hal itu kata dia bisa dilihat dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Dalam BAB V laporan tersebut tertulis bahwa langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.

Namun demikian, tindakan tersebut juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

Rekomendasi dalam poin kedua BAB tersebut, menurut Anjar, merupakan penegasan dari TGIPF bahwa Nico Afinta yang saat itu menjabat Kapolda Jatim layak untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sebenarnya inikan petunjuk dari tim TGIPF. Kita mendorong bahwa fakta-fakta, temuan-temuan yang dibentuk oleh presiden ini enggak sia-sia," ujar Anjar.

"Tapi kalau rekomendasi ini mandek ya percuma dong presiden mengeluarkan Keppres untuk tim itu, Menkopolhukam juga. Hanya rekomendasinya dibiarin gitu aja," tukasnya.

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.

Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.

Pertama adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas