Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ferdy Sambo, Ahli Pidana Ungkap 5 Kategori Pelaku Penyerta dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ahli pidana mengungkap adanya penyertaan pada dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Ferdy Sambo, Ahli Pidana Ungkap 5 Kategori Pelaku Penyerta dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Warta Kota/YULIANTO
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ahli pidana mengungkap adanya penyertaan pada dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pidana mengungkap adanya penyertaan pada dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan penyertaan itu merupakan sesuatu yang menentukkan bahwa tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang pelaku.

"Ketentuan tentang penyertaan itu di dalam KUHP eksisting diatur pasal 55 dan 56," ujarnya di dalam sidang agenda pemeriksaan saksi meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (27/12/2022).

Di dalam pasal tersebut, Elwi menyebutkan ada lima kategori pelaku penyertaan.

Kelima kategori itu di antaranya orang yang melakukan, orang yang menyuruh, orang yang turut serta melakkan, orang yang menggerakkan atau menganjurkan melakukan kejahatan, dan orang yang membantu melakukan.

Baca juga: Kesaksian Ahli Pidana di Sidang Kasus Brigadir J Diyakini Bisa Jadi Pembelaan Ferdy Sambo dan Putri

Elwi menyebut adanya syarat yang mesti dipenuhi untuk mengategorikan seseorang turut serta di dalam penyertaan.

Berita Rekomendasi

Syaratnya yaitu ada kesadaran melakukan tindak pidana bersama-sama.

"Itu terjadi pada ketika ada beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana dan apa yang dia lakukan itu merupakan hasil dari sebuah kesadaran bersama," kata Elwi.

Baca juga: Ahli Pidana Sidang Ferdy Sambo Jelaskan Syarat Pelaku Dijerat Pasal 340: Minimal Penuhi 3 Unsur

Kemudian Elwi juga menerangkan adanya kemungkinan seorang pelaku dapat memenuhi seluruh unsur atau sebagian saja.

"Bisa jadi sebagian orang memenuhi sebagian unsur delik yang lain," katanya.

Delik tersebut pun diungkapkan Elwi harus dapat dibuktikan dalam persidangan.

Jika tidak, seseorang tak dapat dikatakan turut serta dalam tindak pidana.

"Tentu dia tidak bisa dikatakan telah turut serta dalam tindak pidana tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terdapat lima terdakwa.

Baca juga: Ahli Pidana Kubu Sambo Sebut Hakim Harus Bebaskan para Terdakwa Jika Tak Bisa Buktikan Dakwaan

Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas