Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Terdakwa Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Bantuan Rp117 Miliar

3 terdakwa petinggi ACT dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 3 Terdakwa Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Bantuan Rp117 Miliar
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610 atas terdakwa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Periode 2019-2022, Ibnu Khajar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). 3 terdakwa petinggi ACT dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air. 

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana,” imbuh JPU.

Maka, atas perbuatan tiga terdakwa petinggi ACT tersebut, mereka terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 91) ke-1 KUHP.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Terdakwa

Pendiri lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar. 3 terdakwa petinggi ACT dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air.
Pendiri lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar. 3 terdakwa petinggi ACT dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air. (Tribunnews.com/ kloase)

JPU mengatakan, bahwa terdapat hal yang memberatkan dan meringankan hukuman ketiga terdakwa.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat," ungkap JPU, Selasa (27/12/2022).

JPU juga menilai bahwa para terdakwa membuat kerugian kepada masyarakat.

Terutama kerugian kepada hali waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial BCIF.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Bos ACT Ibnu Khajar Minta Hakim Batalkan Dakwaan Karena Tak Jelaskan Peran Terdakwa

Berita Rekomendasi

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," ungkap JPU.

Selanjutnya, yakni mengenai hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah mereka berperilaku sopan dan kooperatif saat persidangan.

Selain itu, para terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Ifan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas