Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana Ungkap Dua Parameter Bharada E Bisa Bebas Pidana Karena Terima Perintah Ferdy Sambo

dua parameter Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa bebas dari pertanggung jawaban pidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ahli Pidana Ungkap Dua Parameter Bharada E Bisa Bebas Pidana Karena Terima Perintah Ferdy Sambo
kolase TribunJambi
Adapun pada sidang kali ini Bharada E akan menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Ahli hukum pidana Dr Albert Aries mengungkapkan dua parameter Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa bebas dari pertanggung jawaban pidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Dr Albert Aries mengungkapkan dua parameter Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa bebas dari pertanggung jawaban pidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo.

Hal itu diungkap Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana yang meringankan Bharada E dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

"Parameter apa yang diuji terkait penerima perintah jabatan itu bisa membebaskan dari pertanggung jawaban pidana?" tanya kuasa hukum Bharada E kepada Aries dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

"Yang pertama adalah azas proposonalitas. Ini bicara mengenai bagaimana keadaan, bagaimana cara, bagaimana alat, sarana dan prasarana pada saat memberikan perintah dan pada saat perintah jabatan tersebut dilaksanakan," jawab Albert.

Dijelaskan Albert, parameter kedua yang bisa membebaskan Bharada E dari pertanggung jawaban pidana adalah asaz subsidiaritas. Dia pun memiliki penjelasan tersendiri soal azas subsidiaritas tersebut.

"Yang kedua terdapat asas subsidiaritas, ketika seseorang menerima perintah jabatan dari seseorang yang memiliki otoritas sesungguhnya penerima perintah ini menghadapi konflik. Di satu sisi dia menghindari dapat dipidanakan dalam melakukan suatu perbuatan pidana, di satu sisi dia harus melakukan ketaatan perintah tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Albert mengakui bahwa sang penerima perintah yang salah dari atasan tidak semua bisa bebas dari pertanggung jawaban hukum. Namun, dua parameter tersebut bisa menjadi acuan.

Berita Rekomendasi

"Secara objektif, bisa saya sampaikan bahwa tidak semua perintah jabatan itu bisa membebaskan si penerima perintah ini dari pertanggung jawaban perintah tersebut. Tetapi paling tidak ada dua asas yang bisa kita gunakan secara objektif atau menjadi parameter untik menguji perintah jabatan tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (28/12/2022).

Agenda sidang kali ini adalah memeriksa saksi meringankan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Adapun kubu Bharada E akan menghadirkan Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries.

"Ahli yang akan kita hadirkan, ahli hukum pidana yaitu: Dr. Albert Aries," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Ronny mengatakan jika Albert merupakan satu dari 11 orang pembahas KUHP yang baru.

Albert, kata Ronny, bertugas sebagai jubir RKUHP baru yang kini sudah disahkan sebagai KUHP.

"Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum sidang lanjutan, Senin (26/12/2022). Kubu Bharada E bakal hadirkan tiga ahli meringankan dalam sidang kali ini.
Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum sidang lanjutan, Senin (26/12/2022). Kubu Bharada E bakal hadirkan tiga ahli meringankan dalam sidang kali ini. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Febri Sebut Bharada E Tak Paham Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Perlu Ahli Bahasa

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas