Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana dan Disalahkan, Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo

Berikut ini penjelasan saksi ahli yang menyebut Bharada E tak bisa dipidana karena hanya menuruti perintah Ferdy Sambo.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Saksi Ahli Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana dan Disalahkan, Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo
Wartakota/Yulianto
Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Berikut ini penjelasan saksi ahli yang menyebut Bharada E tak bisa dipidana karena hanya menuruti perintah Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menyampaikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hanya menuruti perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Sehingga, unsur pidana yang didakwakan kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bisa dihapuskan.

Hal ini disampaikan Albert Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana yang meringankan Bharada E dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain."

"Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan," ujarnya dalam persidangan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Albert Aries juga menilai Bharada E tidak bisa disalahkan atas kematian Brigadir J.

"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kesalahan."

Berita Rekomendasi

"Maka mohon izin majelis menggunakan bahasan latin 'qui mandat ipse feces videtur', siapa yang memerintah dianggap telah melakukan sendiri," jelas Albert Aries, Rabu, dilansir TribunJakarta.com.

Menurutnya, Bharada E tidak memiliki kesengajaan dan kehendak untuk menembak Brigadir J.

"Jadi kalau kita lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah."

"Tapi dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," terang Albert Aries.

Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Keterangan Ahli Hukum Pidana Untungkan Eliezer: Perkara Makin Terang

Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Bharada E disebut tidak memiliki kesengajaan dan kehendak untuk menembak Brigadir J.
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Bharada E disebut tidak memiliki kesengajaan dan kehendak untuk menembak Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Laksanakan Perintah Jabatan Disebut Tak Bisa Dipidana

Diberitakan Kompas.com, Albert Aries menilai, melaksanakan perintah atasan tidak bisa serta merta menjadikan seseorang yang memenuhi unsur pidana dapat dihukum.

Albert menyinggung soal keadaan terpaksa bagi seorang yang menerima perintah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP.

Pasal itu berbunyi: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Baca juga: Di Persidangan Bharada E, Ahli Hukum Bilang di KUHP Baru Juga Atur Perbuatan Karena Perintah Jabatan

Albert Aries juga mengutip pandangan ahli hukum pidana asal Belanda, Profesor Jacob Maarten Van Bemmelen.

Jacob Maarten menjelaskan, seseorang yang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat karena keadaan terpaksa menghadapi dua konflik yang saling berisiko.

"Di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana, dapat dipidana," ucap Albert Aries.

"Tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut," jelas dia.

Sebut Atasan yang Beri Perintah Patut Dipidana

Sementara itu, Albert Aries mengatakan, atasan yang memberi perintah Bharada E menembak Brigadir J patut dipidana.

"Kalau kita melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," jelasnya, Rabu.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Albert Aries menyampaikan Bharada E hanya menuruti perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Albert Aries menyampaikan Bharada E hanya menuruti perintah atasannya, Ferdy Sambo. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Pengacara Bharada E pun kembali menegaskan soal pihak yang harus bertanggungjawab dalam aturan tersebut.

"Jadi dalam konteks yang tadi lebih tepat yang menyuruh melakukan ya?" tanya tim penasihat hukum Bharada E.

"Iya, karena caranya tidak bisa dibatasi dan orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggungjawabkan hanya karena merupakan alat," jawab Albert Aries.

Baca juga: Bharada E Dinilai Salah Artikan Perintah Hajar dari Sambo, Kuasa Hukum: Kenapa Dijanjikan Uang?

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (28/12/2022).

Agenda sidang kali ini adalah memeriksa saksi meringankan atas terdakwa Bharada E.

Kubu Bharada E menghadirkan Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan Albert Aries merupakan satu dari 11 orang pembahas KUHP yang baru.

"Ahli yang akan kita hadirkan, ahli hukum pidana yaitu Dr. Albert Aries," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: Respon Kubu Bharada E Setelah Diserang Kubu Ferdy Sambo soal Justice Collaborator

Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Irfan Kamil) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas