Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Barang Bukti Kasus Brigadir J dari Kubu Ferdy Sambo dan Putri, Ada Foto hingga Rekaman Video

Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan 35 barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (29/12/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar Barang Bukti Kasus Brigadir J dari Kubu Ferdy Sambo dan Putri, Ada Foto hingga Rekaman Video
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan 35 barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang lanjutan pada Kamis (29/12/2022), di PN Jaksel. 

- Printout, berita acara penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan tersangka Richard Eliezer

- Surat pencabutan kuasa Richard Eliezer yang diberikan kepada Silitonga dan Tambunan Law Firm

Merespons bukti yang diajukan tim penasihat hukum Putri tersebut, Ketua Majelis Hakim Sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso menerima bukti tersebut.

"Kami terima bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum terdakwa," ucapnya.

Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menunggu kedatangan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menunggu kedatangan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu terus bergulir.

Pada Kamis (29/12/2022) ini, untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Dalam persidangan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri mendengarkan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) dari sejumlah saksi yang belum hadir dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Kemudian, pihak Ferdy Sambo dan Putri juga menyerahkan bukti terkait kasus Brigadir J.

Sebagai informasi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyeret nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal.

Kemudian, asisten rumah tangga sekaligus sopir di keluarga Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma'ruf.

Kelimanya, didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas