Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Sita Vespa Empario Armani Milik Tersangka Kasus Korupsi Waskita Karya

Kejagung menyita beberapa aset milik tersangka kasus korupsi pada BUMN Waskita Karya, di antaranya motor Vespa 946 Emporio Armani berwarna cokelat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejaksaan Agung Sita Vespa Empario Armani Milik Tersangka Kasus Korupsi Waskita Karya
Ist
Kejaksaan Agung telah menyita beberapa aset milik seorang tersangka kasus korupsi pada BUMN Waskita Karya. Aset tersebut berupa motor Vespa 946 Emporio Armani berwarna cokelat. 

Dari total Rp 1,3 triliun itu, tim penyidik pun turut mendalami alirannya. Termasuk apakah ada penggunaan untuk kepentingan pribadi atau tidak.

"Masih kami telusuri ke mana itu duitnya," ujarnya.

Jumlah itu pun disebut Kuntadi menyumbang kerugian negara cukup banyak.

"Kan 1,3 Triliun (rupiah) itu banyak. Coba bayangkan, 1.000 miliar kita nutup," katanya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Saya pengen bongkar habis, dalam pengertian jangan sampai terulanglah."

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Waskita Karya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka.

Berita Rekomendasi

Mereka ialah: Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial NM.

NM diketahui menampung aliran dana yang diperoleh dari hasil pencairan beberapa bank melalui mekanisme SCF.

Sementara tiga tersangka lainnya, berperan menyetujui pencairan dana SCF menggunakan dokumen pendukung palsu.

"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi pada Kamis (15/12/2022).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas