KemenPPPA Minta Pemerintah Daerah Mampu Ciptakan Sekolah Ramah Anak
Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani menekankan pentingnya menciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani menekankan pentingnya menciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA).
Dirinya meminta memahami perspektif hak anak sehingga mampu mengimplementasikan SRA dengan baik.
“Satuan pendidikan ramah anak merupakan hal penting untuk diwujudkan karena delapan jam atau sepertiga kehidupan anak sehari-hari berada di sekolah," ujar Rini melalui keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022).
Rini menjelaskan fakta menunjukan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan belum dilakukan secara optimal.
Saat ini, menurut Rini, masih terdapat diskriminasi, kekerasan, bullying dan keterbatasan akses bagi anak untuk memperoleh pendidikan.
Dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di satuan pendidikan, Rini mendorong penerapan pilar, prinsip, konsep, dan komponen yang ada dalam SRA bisa diaplikasikan ke tiap-tiap sekolah.
"Maka dari itu, negara perlu memastikan anak-anak terlindungi dari berbagai hal yang membahayakan dan anak dapat berkembang secara optimal sebagai generasi penerus bangsa,” tutur Rini.
Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan yang Menjadi Pengawas Pemilu Rentan Kepentingan Politik
Menurut Rini, peran serta pendidik dalam mengimplementasikan hak anak sebagai acuan dalam bekerja penting dilaksanakan dalam mewujudkan SRA.
Hal itu senada dengan amanat Konvensi Hak Anak yang menegaskan disiplin yang diterapkan di sekolah harus menghormati hak dan martabat anak.
Selain itu, pendidik juga diharapkan mampu mengedukasi stakeholder di lingkungan pendidikan untuk turut memahami pentingnya hak anak.
Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 54 pada Undang-undang Perlindungan Anak yang mendorong guru, pengelola sekolah dan pihak lainnya untuk memberikan perlindungan pada anak di lingkungan satuan pendidikan dari kekerasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.