Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Ajudan Diperlihatkan dalam Sidang

Kubu Sambo juga menunjukan foto Brigadir Yosua Hutabarat sedang berkumpul dengan beberapa orang di sebuah tempat hiburan malam.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Momen Kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Ajudan Diperlihatkan dalam Sidang
YouTube Kompas TV
Foto saat Brigadir J berada di klub malam menjadi salah satu bukti dari 35 alat bukti yang diserahkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke majelis hakim dalam persidangan pada Jumat (30/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menampilkan sejumlah foto maupun video yang memperlihatkan momen kedekatan kedua terdakwa kepada para ajudan termasuk Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya, Kuasa hukum Sambo-Putri, Febri Diansyah membeberkan foto saat momen hari ulang tahun pernikahan kliennya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Brigadir J tewas.

"Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa FS dan PC pada 7 Juli 2022 di Magelang," ucap Febri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Dalam foto tersebut, terlihat Putri Candrawathi menyuapi sejumlah ajudan hingga asisten rumah tangganya.

Momen kedekatan juga ditunjukan saat hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara pada 1 Juli 2022. Di sana terlihat keluarga Sambo memberikan tali asih kepada para ajudan termasuk Brigadir J.

Selain itu, kubu Sambo juga menunjukan foto Brigadir Yosua Hutabarat sedang berkumpul dengan beberapa orang di sebuah tempat hiburan malam.

Baca juga: Ferdy Sambo Klaim CCTV di Duren Tiga Dirinya yang Beli, Bukan dari Iuran Warga

Berita Rekomendasi

Dalam foto itu, terlihat Brigadir Yosua dan ajudan Sambo Daden Miftahul Haq tengah berkumpul bersama sejumlah orang di sebuah tempat hiburan malam. Foto tersebut memiliki kode B 10.

"B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," lanjut Febri.

Febri tidak menerangkan secara detail tujuan pihaknya menampilkan foto tersebut.

Selain itu, Febri juga menampilkan bukti tangkapan layar percakapan antara Yosua dengan pembantu rumah tangga (PRT) Sambo, Diryanto atau Kodir mengenai CCTV di rumah Duren Tiga yang tengah dalam keadaan rusak.

"B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi kodir debgan almarhum Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022. CCTV rusak," ucap Febri.

Usai menjelaskan 35 alat bukti tersebut, Febri dan beberapa orang tim hukum Sambo-Putri menyerahkan dokumen tebal ke majelis hakim.

"Baik kami terima bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum terdakwa," kata hakim.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas