Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru Periode Tahun Baru 2023

Berikut adalah aturan terbaru naik kereta api dan pesawat selama periode tahun baru 2023. Minimal vaksin dosis berapa?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru Periode Tahun Baru 2023
Freepik
Ilustrasi - Berikut adalah aturan terbaru naik kereta api dan pesawat selama periode tahun baru 2023. Minimal vaksin dosis berapa? 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat harus memperhatikan syarat yang berlaku saat hendak naik kereta api maupun pesawat selama periode tahun baru 2023.

Aturan naik kereta api tertuang dalam Surat Edaran No. HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Nataru 2022/2023.

Sementara aturan naik pesawat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Berdasarkan kedua aturan tersebut, berikut adalah syarat naik kereta api dan pesawat selama periode tahun baru 2023:

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Tahun Baru 2023

1. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: 40 Twibbon Tahun Baru 2023 dan Cara Bagikan ke Media Sosial

2. Usia 6-12 tahun:

Berita Rekomendasi

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: 50 Quotes Sambut Tahun Baru 2023 dalam Bahasa Inggris

Syarat Naik Pesawat Selama Tahun Baru 2023

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti syarat:

- Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

- Penumpang berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

3. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas