Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalih Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: dari Inflasi hingga Perang Rusia-Ukraina

Jokowi berdalih penerbitan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022), lantaran adanya inflasi hingga polemik konflik antara Rusia dan Ukraina.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dalih Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: dari Inflasi hingga Perang Rusia-Ukraina
Tangkap Layar
Jokowi berdalih penerbitan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) lantaran adanya inflasi hingga polemik konflik antara Rusia dan Ukraina. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menjelaskan pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.

Airlangga menjelaskan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.

"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya yang belum selesai."

"Dan pemerintah menghadapi krisis pangan, keuangan, dan perubahan iklim," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Airlangga mengklaim terbitnya Perppu telah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, yaitu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Baca juga: Gelar Workshop, Satgas UU Ciptaker Bahas Keberpihakan yang Diberikan Pemerintah untuk UMKM

Airlangga juga mengatakan adanya Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terbitnya Perppu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait UU Cipta Kerja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas