Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Perintahkan Mendagri Segera Terbitkan Instruksi Pencabutan PPKM ke Semua Kepala Daerah

Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan berlaku mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jokowi Perintahkan Mendagri Segera Terbitkan Instruksi Pencabutan PPKM ke Semua Kepala Daerah
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo di konferensi pers pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PPKM resmi dicabut mulai hari ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan berlaku mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Jokowi juga langsung meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera menerbitkan Instruksi Mendagri. Instruksi Mendagri ini yang nantinya menjadi dasar dan pedoman bagi para kepala daerah untuk mencabut status PPKM di wilayahnya masing-masing.

"PPKM dicabut mulai hari ini. Nanti Mendagri akan menerbitkan Instruksi Mendagri," kata Jokowi seperti disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Adapun Jokowi menerangkan bahwa keputusan pencabutan PPKM tidak dilakukan secara asal. Namun telah lebih dulu dilakukan kajian-kajian sains, termasuk masukan dari para epidemiolog tentang imunitas masyarakat dan perkembangan virus Covid-19.

Pemantauan perkembangan dari dua hal tersebut dilakukan sejak 10 bulan lalu, hingga akhirnya memutuskan mencabut penerapan PPKM di seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

Adapun sejumlah faktor yang jadi pertimbangan pemerintah antara lain, pandemi Covid-19 mulai terkendali. Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Baca juga: Meski PPKM Dicabut, Status Darurat Kesehatan Nasional Masih Berlaku

Lalu positivity rate mingguan ada di angka 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen, serta angka kematian 2,39 persen. Data tersebut seluruhnya berada di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu pandemi Covid-19 yang terkendali di tanah air, 98 persen penduduk Indonesia juga disebut telah memiliki kekebalan terhadap virus Corona.

Angka ini didapat didasarkan pada hasil Sero Survei yang dilakukan untuk melihat jumlah populasi penduduk yang memiliki antibodi terhadap Covid-19.

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia, Sebut Kekebalan Imunitas Penduduk Tinggi

"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut, dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan epidemiolog tentang imunitas masyarakat, perkembangan virus seperti apa semuanya itu sudah melalui kajian, dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas