MUI Tuntaskan Fatwa Halal dalam Rentang di Bawah Tiga Hari
Sesuai dengan UU, lanjut Ni'am, masing-masing aktor sertifikasi halal diberikan batas waktu maksimal dalam menuntaskan tugasnya.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan bahwa selama 2022 MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha, baik melalui LPH maupun melalui pernyataan pelaku usaha.
"Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamdulillah seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU, tuntas di bawah tiga hari," ujar Ni'am dalam acara Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI yang bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI hari ini, Kamis (29/12/2022).
Sesuai dengan UU, lanjut Ni'am, masing-masing aktor sertifikasi halal diberikan batas waktu maksimal dalam menuntaskan tugasnya.
Registrasi di BPJPH dan kelengkapan dokumennya maksimal 2 hari untuk dikirim ke LPH.
LPH dalam melakukan audit dan pemeriksaan maksimal 15 hari untuk kemudian diserahkan ke MUI.
MUI melaksanakan sidang fatwa dan menetapkan kehalalan produk maksimal 3 hari.
Selanjutnya BPJPH menerbitkan sertifikat halal maksimal 1 hari.
“Alhamdulillah, MUI saat ini telah dapat memenuhi ketentuan UU bahwa penetapan kehalalan produk di MUI paling lama 3 hari. Data Tahun 2022, rata-rata membutuhkan waktu 1,7 hari.”
Sementara itu dari data yang diolah selama 2022, rata-rata registrasi di BPJPH hingga dikirim ke LPH membutuhkan waktu 9,08 hari, dan LPH melakukan pemeriksaan halal ke pelaku usaha membutuhkan waktu rata-rata 25,94 hari untuk diserahkan ke MUI guna penetapan kehalalan.
Data ini menjawab anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa faktor lambannya proses sertifikasi halal itu di MUI.
Baca juga: BPJPH Targetkan 2023 Sertifikasi Halal 1 Juta Produk, Kapasitas Terpakai Baru 20 Persen
Kata Kiai Ni'am, selama ini tuduhan tersebut muncul secara liar, namun MUI tidak pernah merespon secara reaktif.
MUI terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal.
Karena sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim, dan komitmen Pemerintah ini perlu didukung secara optimal.
Namun, anggapan bahwa MUI menjadi penghambat proses sertifikasi halal sudah masuk pada tahap yang perlu diklarifikasi, karena dianggap sebagai sebuah kebenaran dan bahkan menjadi salah satu dasar bagi pengambil kebijakan.
“Hal ini sekaligus menjadi informasi faktual dan menjawab keraguan pihak-pihak yang tidak tahu proses sertifikasi halal," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.