Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Pemerintah Cabut PPKM
Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat 30 Desember 2022.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat 30 Desember 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Dalam mengambil keputusan ini, Jokowi menegaskan pemerintah tidak asal mencabut.
Namun pencabutan PPKM telah dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan dari para epidemiolog tentang imunitas masyarakat dan perkembangan virus Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Cabut PPKM, Jokowi: 98 Persen Masyarakat Sudah Kebal Virus Corona
Pemerintah telah memantau perkembangan dua hal tersebut selama 10 bulan lalu hingga akhirnya memutuskan mencabut penerapan PPKM di seluruh Indonesia.
"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut, dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan epidemiolog tentang imunitas masyarakat, perkembangan virus seperti apa semuanya itu sudah melalui kajian, dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan," kata Jokowi seperti disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat.
Adapun sejumlah faktor yang jadi pertimbangan pemerintah untuk mencabut PPKM antara lain karena pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.
Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.
Lalu positivity rate mingguan ada di angka 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Jokowi mengatakan data tersebut seluruhnya berada di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Jadi ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa mencabut pada saat itu meskipun tidak ada lonjakan kasus," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.