Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Kali Dilaporkan ke KPK, Bagaimana Nasib Bupati Cianjur Herman Suherman ?

Di penghujung tahun 2022, Bupati Cianjur Herman Suherman dilaporkan ke KPK atas dugaan indikasi korupsi, lantas bagaimana nasibnya ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 2 Kali Dilaporkan ke KPK, Bagaimana Nasib Bupati Cianjur Herman Suherman ?
Kolase Tribunnews
Kolase Foto Bupati Cianjur Herman Suherman. Bupati Cianjur Herman Suherman kembali dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi. Sebelumnya dia juga dilaporkan terkait dugaan penyelewengan bantuan korban gempa Cianjur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi, Bupati Cianjur Herman Suherman dilaporkan ke KPK.

Masih sama, laporanya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.

Laporan pertama dugaan penyelewengan dana bantuan gempa Cianjur oleh Bupati Herman Suherman.

Dalam laporan yang pertama itu, Bupati Herman Suherman diduga telah menyalahgunakan bantuan pihak asing.

Lantas bagaimana nasib sang bupati ke depannya ?

Lagi Bupati Cianjur Herman Suherman Dilaporkan ke KPK

Bupati Cianjur Herman Suherman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Informasi yang kami peroleh, benar KPK telah menerima laporan masyarakat tersebut. Sejauh ini tim masih verifikasi," kata Ali saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/12/2022).

Nasib Bupati Cianjur Herman Suherman

Ali menjelaskan, setiap ada laporan masuk, Tim Pengaduan Masyarakat KPK akan melakukan verifikasi awal dan melanjutkan pengaduan tersebut ke tahap telaah untuk menggali informasinya lebih lanjut.

Ia memastikan KPK bakalan proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud.

"Proses ini penting untuk menilai apakah pokok aduan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan tentu menjadi kewenangan KPK kah atau tidak," katanya.

"Apabila aduan tersebut memang valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Di sisi lain, Ali menjelaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat tidak selalu sebagai bahan penindakan, tetapi seringkali setelah ditelaah menjadi bahan informasi pencegahan perbaikan sistem.

"Namun demikian, setiap perkara penindakan kami pastikan bersumber dari laporan masyarakat," jelasnya.

Bupati Cianjur, Herman Suherman saat ditemui di RSUD Cimacan, Minggu (27/11/2022).
Bupati Cianjur, Herman Suherman saat ditemui di RSUD Cimacan, Minggu (27/11/2022). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Diduga Selewengkan Bantuan Gempa, Bupati Cianjur Siap Buka-Bukaan

Acsena Humanis Respon Foundation melaporkan dugaan penyelewengan bantuan untuk korban gempa Cianjur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka melaporkan Bupati Cianjur Herman Suherman.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dimaksud.

"Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik," kata Ali Fikri di Jakarta, dilansir dari Kompas.TV.

Dikatakan Ali Fikri, pihaknya menindaklanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan.

"Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut," ucap Ali.

Laporan Acsena Humanis Respon Foundation terhadap Bupati Cianjur Herman Suherman pada Jumat 16 Desember 2022.

Mereka mengatakan, bantuan tersebut diberikan oleh Emirates Red Crescent terdiri atas 2.000 lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, dan battery charger untuk tenda.

"Bupati memotong SOP (prosedur operasi standar) yang sudah dibuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta me-repacking bantuan menjadi berbeda," demikian keterangan Acsena Humanis Respon Foundation.

Herman disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Cianjur untuk kepentingan pribadi dan tidak menyalurkan bantuan sebagaimana semestinya.

"Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya, Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar," jelas Acsena Humanis Respon Foundation.

Acsenahumanis Respon Foundation khawatir ada pihak lain yang melakukan penyelewengan terhadap bantuan kemanusiaan akibat Gempa Cianjur yang terjadi 21 November 2022 tersebut.

"Ini baru bantuan (logistik), belum dana bantuan internasional yang diduga juga ada penyelewengan," tulis laporan.

Baca juga: Warga Cianjur Minta KPK Segera Periksa Bupati Herman Suherman, Begini Tanggapan Pemkab

Berdasarkan laporan, kecurigaan penyelewengan logistik bermula, saat bantuan tersebut diturunkan di gudang atau tempat penyimpanan lain yang bukan seharusnya.

Selain itu, hal yang membuat pihaknya semakin yakin adalah saat mencari lokasi gudang lain sebagaimana petunjuk dari (Badan Nasional Penanggulangan Daerah) BPBD.

"Bantuan yang tadinya ditempatkan di gudang penunjukan, dipindahkan ke ruko-ruko dan masyarakat dapat langsung mengambil bantuan tanpa prosedur SOP," bunyi laporan itu.

Tanggapan Bupati Cianjur Herman Suherman

Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan bakal terbuka apabila dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan korupsi dana bantuan gempa Cianjur, Jawa Barat.

"Akan saya sampaikan apa danya, kondisi Cianjur sekarang seperti ini," singkat Herman pada wartawan di Pendopo Cianjur, Senin (26/12/2022).

Herman yakin KPK akan menilai mana yang benar dan mana yang salah.

Masyarakat pun bisa menilainya terkait pelaporan tersebut.

Selain itu, Herman mengatakan pihaknya tidak akan memperkarakan kelompok yang telah melaporkan dirinya ke KPK.

"Saya sedang fokus terhadap warga yang masih tinggal di tenda-tenda pengungsian dan itu masih banyak. Itulah tugas kita sekarang," katanya.

Herman mengaku tahu adanya bantuan dari Emirates Red Crescent dan mempersilahkan untuk mengeceknya di gudang.

Herman mengatakan, seluruh bantuan dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPJ).

"Setiap minggu, hingga setiap harinya ada laporan pemasukan, pengeluaran, sisa saldo di gudang dan langsung di-SPJ-kan. Bantuan itu nggak mungkin dijual ke pasar, terlalu naif apabila harus menjualnya," kata dia.

"Setiap bantuan yang melalui Pemkab itu ada datanya, seperti dilakukan pembukuan bukti tanda terima, ada permintaan dari RT/RW setelah itu baru ada verifikasi oleh gudang, ke siapa saja, jam berapa, dan fotonya pun ada, dan langsung di SPJ kan," jelasnya.

Bupati Cianjur Herman Suherman dalam konferensi pers secara daring dari Cianjur, Senin (28/11/2022). Ia menyebut pihaknya segera menindaklanjuti surat BMKG yang mengimbau warga untuk pulang ke rumah yang tidak mengalami kerusakan struktur.
Bupati Cianjur Herman Suherman dalam konferensi pers secara daring dari Cianjur, Senin (28/11/2022). Ia menyebut pihaknya segera menindaklanjuti surat BMKG yang mengimbau warga untuk pulang ke rumah yang tidak mengalami kerusakan struktur. (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

DPR Minta KPK Gerak Cepat Tangani Laporan Dugaan Korupsi Bupati Cianjur

Seperti diberitakan, gempa dengan magnitudo 5,6 mengguncang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sekitarnya pada 21 November 2022.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera merespons dugaan Bupati Cianjur Herman Suherman menyelewengkan bantuan untuk korban gempa.

"Saya rasa aparat penegak hukum termasuk KPK harus memberi atensi jika ada informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut," kata Didik Mukrianto kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Didik Mukrianto mengatakan KPK harus sesegera menindaklanjuti dugaan tersebut apabila memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Jika ada bukti permulaan yang cukup, bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Ia menuturkan untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut, tentu harus terukur.

"Bisa dimulai dari governance, transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan termasuk penerimaan, pemanfaatan dan tanggungjawabnya," ucap Didik.

Didik menerangkan Indonesia telah memiliki perangkat regulasi mengenai mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dan bantuan bencana termasuk bantuan luar negeri.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB 6/2018, mekanisme masuknya bantuan internasional diawali pernyataan resmi pemerintah untuk menerima tawaran bantuan.

"Kemudian, BNPB akan mengirimkan surat edaran kepada organisasi internasional yang berisi, antara lain laporan singkat tentang kejadian bencana, lamanya waktu tanggap darurat, kebutuhan mendesak logistik/peralatan, dan kebutuhan personil yang profesional," jelas Didik.

Jika bantuan tersebut berupa uang harus dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui rekening khusus.

Didik menjelaskan pemanfaatan bantuan internasional harusnya juga dikelola dan diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.

"Dalam hal ini BNPB berwenang untuk mengoordinasikan bantuan internasional melalui pengorganisasian dan pengelolaan bantuan internasional bersama kementerian/lembaga terkait di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB," tuturnya.

Petugas gabungan saat mengevakuasi jenazah korban gempa di Kampung Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Minggu (18/12/2022).
Petugas gabungan saat mengevakuasi jenazah korban gempa di Kampung Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Minggu (18/12/2022). (Tribun Jabar)

Berdasarkan catatan Pemerintah Kabupaten Cianjur per 20 Desember 2022, korban meninggal akibat gempa sebanyak 635 orang.

Adapun rumah yang mengalami rusak berat, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Cecep S. Alamsyah, sebanyak 8.151 unit.

"Bertambah dari 7.817 menjadi 8.151, itu yang terverifikasi," jelas Cecep, Minggu, 4 Desember 2022.

Sementara untuk rumah yang mengalami rusak sedang dari yang sebelumnya berjumlah 10.589 menjadi 11.210.

Kemudian untuk rumah yang mengalami rusak ringan dari 17.195 menjadi 18.469 unit.

Warga Cianjur Minta KPK Segera Periksa Bupati Herman Suherman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memanggil Bupati Cianjur Herman Suherman, terkait laporan adanya dugaan penyalahgunaan bantuan.

Handi Mahenda (25) Warga Kampung Nagrak RT02/10 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur, Jawa Barat mengatakan, dirinya akan terus mengikuti perkebangan pemberitaan terkait Bupati Cianjur yang dilaporkan ke KPK.

"KPK perlu untuk memanggil Bupati Cianjur terkait adanya laporan dugaan penyalah gunaan bantuan," katanya pada Tribunjabar.id, Selasa (27/12/2022).

Selain itu kata dia, Bupati Cianjur perlu memberikan keterangan kepada KPK, terkait adanya tuduhan penyalah gunaan bantuan tersebut.

"Ketika memang sudah dipanggil KPK, nantinya Bupati bisa memberikan penjelasan atau keterangan kepada lembang tersebut, dan bisa diliat nantinya mana yang salah dan benar," ucapnya.

Ia mengatakan, terkait dengan anggaran bantuan gempa bumi yang nantinya akan disalurkan kepada warga terdampak gempa bumi, harus dikawal bersama.

"Saya berharapnya, laporan yang dituduhkan kepada Bupati Cianjur itu tidak benar, dan semoga saja intasi terkait bisa mengawalnya," ucapnya.

Polri telah membentuk Satgas Kesehatan untuk melayani masyarakat korban gempa Cianjur, baik yang meninggal, terluka maupun sakit pasca gempa.
Polri telah membentuk Satgas Kesehatan untuk melayani masyarakat korban gempa Cianjur, baik yang meninggal, terluka maupun sakit pasca gempa. (Istimewa)

Sementara itu, Ramdani (52), warga Kampung Gombong RT02/8 Desa Limbangansari mengungkapkan, KPK agar segera memeriksa Bupati Cianjur karena sudah banyak indikasi penyelewengan.

"Sudah banyak indikasi, terkait pencairan tahap bantuan uang renovasi. Tahap pertama pencariran itu 40 persen, dan sisanya 60 persen dapat dicairkan setelah pembangunanya selesai," katanya.

Selain itu, ia mengatakan, saat ini pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait pembangunan rumah rusak berat yang akan dikerjakan pihak ketiga.

"Ini upaya pembangunan rumah rusak berat dibangun oleh pihak ketiga sudah jelas disitu ada indikasi unsur penyelewengan anggaran," katanya.

Tanggapan Pemkab

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan menunggu perkembangan terkait Bupati Cianjur yang dilaporkan ke KPK soal dugaan penyelewengan bantuan.

Kabag Hukum Pemkab Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan mengaku tidak mengetahui jelas, terkait adanya pihak yang melaporkan Bupati Cianjur Herman Suherman soal dugaan penyelewangan bantuan gempa bumi di Cianjur.

"Jelasnya saya kurang tahu, kita baru mengetahui adanya laporan tersebut, dari sejumlah pemberintaan media massa," katanya pada Tribunjabar.id, Selasa (27/12/2022).

Namun lanjut dia, pihaknya akan mendampingi Bupati Cianjur, apabila dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penyelewangan.

"Jelas kita pasti mendampingi Pak Bupati, jika memang nantinya ada panggilan dari KPK, untuk memberikan keterangan," katanya.

Baca juga: Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa, Bupati Cianjur: Silakan Saja

Selain itu, kata dia, Bupati Cianjur telah mengingatkan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur agar benar dan teliti dalam penggunaan anggaran kebencanan.

"Saya yakin, tidak akan ada masalah, karena Pak Bupati telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran agar tidak main-main dalam menggunakan anggran kebencanaan. Dan kita tentu sangat hati-hati dalam menggunakan anggaran kebencaan," katanya.

Irfan menambahkan, saat ini Pemkab Cianjur tengah fokus kepada masyarakat terdampak gempa bumi yang masih membutuhkan perhatian, karena masih banyak warga yang tinggal di tenda.

"Kami sekarang sedang konsentrasi untuk menangani korban-korban terdampak bencana alam gempa bumi yang masih butuh perhatian dari pemerintah," kata dia. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas