PPKM Dicabut, Polri akan Lakukan Asesmen Pengamanan di Tempat Keramaian saat Malam Tahun Baru
Polri tetap akan melakukan pengamanan di tempat kerumunan saat malam tahun baru 2023, Sabtu (31/12/2022) malam.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia mulai Jumat (30/12/2022), kemarin.
Pengumuman pencabutan PPKM tersebut, disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang pergantian tahun baru 2023.
Meski PPKM telah berakhir, pihak Kepolisian pun akan tetap melakukan pengamanan di tempat keramaian saat malam tahun baru.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pihaknya akan melakukan pengamanan di tempat kerumunan, namun difokuskan bukan untuk penerapan protokol kesehatan.
Dedi menyebut, pihaknya akan fokus memastikan standar keamanan dan keselamatan pengunjung.
"Untuk pengamanan kerumunan di tempat-tempat keramaian dan perayaan pergantian malam tahun baru sudah ada arahan dari Mabes agar jajaran betul melakukan assesmen, utamanya untuk standar keamanan dan keselamatan pengunjung," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Pemerintah Khawatir Kerumunan Massa Timbulkan Kerusuhan Saat Perayaan Tahun Baru 2023
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, pihaknya bakal membuat rencana pengamanan dalam kondisi darurat.
"Yang utama dan harus membuat rencana pengamanan secara detail serta mempersiapkan emergency plan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi kerumunan pada malam Tahun Baru 2023.
Menko PMK mempersilakan masyarakat untuk bergembira merayakan Tahun Baru 2023.
"Enggak ada. Kebijakannya bergembiralah," kata Muhadjir, beberapa waktu lalu.
Dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Muhadjir menyampaikan pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah untuk menghadapi malam perayaan Tahun Baru 2023.
Namun, tidak ada kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Menurutnya, kebijakan di malam perayaan Tahun Baru 2023 mengikuti arah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Enggak ada kebijakan khusus. Pokoknya, ikuti arahan dari Bapak Presiden, untuk Tahun Baru maupun Natal kemarin itu semua sudah terbuka, yang penting hati-hati, pegang aturan protokol yang selama ini berlaku," ucapnya.
Pada kesempatan berbeda, Muhadjir Effendy, mengingatkan masyarakat agar mengecek kendaraannya sebelum melakukan perjalanan jelang pergantian tahun 2023.
Menurut Menko PMK, akan ada petugas yang bertindak bila pengendara nekat menggunakan kendaraan yang tak layak digunakan.
Hal itu, disampaikan Muhadjir Effendy ketika melakukan tinjauan penanganan arus lalu lintas kendaraan di Gadog, Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (30/12/2022).
"Harus dicek betul kendaraannya, baik kendaraan pribadi maupun rombongan, terutama bus."
"Bus wisata yang tidak layak tidak boleh digunakan, karena nanti di jalan akan dicegat oleh petugas dan akan dikembalikan," katanya dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV.
"Sekali lagi, betul-betul tidak boleh ada bus wisata yang sebetulnya tidak layak dipaksakan untuk jalan, nanti akan dicegat oleh pihak Kapolres dan staf aparatnya, akan dikembalikan," lanjutnya.
Untuk itu, Menko PMK meminta masyarakat untuk mengecek kembali kendaraannya demi keselamatan.
Jokowi Cabut Aturan PPKM di Indonesia Jelang Pergantian Tahun 2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang tahun baru 2023 pada Jumat (30/12/2022).
Meski PPKM dihentikan, tapi Presiden menyebut, status kedaruratan pandemi Covid-19 masih berlangsung sesuai kebijakan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Jokowi juga menegaskan, pemerintah akan tetap memberikan bansos kepada masyarakat pada tahun 2023.
Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan alasan pencabutan PPKM di Indonesia.
Baca juga: PPKM Dicabut, Warga Diimbau Tetap Pakai Masker, Satgas Covid-19 Aktif Monitoring
Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia kini semakin terkendali.
Kemudian, cakupan imunitas penduduk di Indonesia dinilai tinggi.
"Pencabutan PPKM ini dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk, angkanya di Desember 2021 berada di 87,8 persen, di juli 2022 berada di angka 98,5 persen."
"Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi," ucap Presiden dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat sore.
Pada sesi tanya jawab dengan awak media, Jokowi kembali menegaskan, kekebalan penduduk dan kondisi Covid-19 di Indonesia menjadi faktor penentuan pencabutan PPKM.
"Karena kita melihat kasus Covid-19 di tanah air."
"Sudah lebih dari 98 persen penduduk kita sudah memiliki kekebalan terhadap Covid-19," ungkap Jokowi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Tahun Baru 2023