Mendagri Minta Kepala Daerah Terus Perhatikan dan Beri Perlindungan Komunitas Rentan Covid-19
Kepala Daerah di seluruh Indonesia diminta untuk tetap memberikan perhatian dan perlindungan terhadap komunitas rentan terpapar virus Covid-19
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Daerah di seluruh Indonesia diminta untuk tetap memberikan perhatian dan perlindungan terhadap komunitas rentan terpapar virus Covid-19 meski pemerintah telah mencabut status PPKM.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, hal itu sebagaimana pada fungsi surveilans yang harus dilakukan para pejabat daerah guna agar lonjakan kasus positif Covid-19 tak kembali terjadi.
"Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19 seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan dll," kata Menteri Tito dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (1/1/2023).
Tak hanya itu, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia juga diminta untuk mengingatkan masyarakat melakukan testing.
Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat yang merasa melakukan kontak erat dengan penderita Covid-19 bisa langsung diberikan perawatan dan dilakukan isolasi mandiri.
"Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19," kata dia.
Lebih lanjut, para kepala daerah juga diminta untuk tetap mengimbau masyarakat akan bahayanya penyebaran virus Covid-19, meski kebijakan PPKM sudah resmi dicabut.
"Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19," kata Menteri Tito.
Menteri Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk senantiasa mengingatkan masyarakat menggunakan masker dan melakukan sanitasi.
Terutama kata mantan Kapolri itu, saat masyarakat merasa mengalami gangguan kesehatan seperti halnya batuk dan pilek.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Cabut Perda soal Sanksi Kerumunan Usai PPKM Dihentikan
Tito menegaskan, imbauan itu penting dilakukan guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang saat ini dinilai sudah lebih baik penanganannya.
"Untuk mencegah lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terkofus dan terkoordinir," tukas dia.
PPKM Bisa Diberlakukan Lagi Jika Kasus Covid-19 Melonjak
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan meski PPKM telah dicabut, pemerintah tak menutup kemungkinan kembali menerapkannya.
Kebijakan PPKM akan diterapkan kembali jika ada lonjakan kasus positif Covid-19
"Bersama instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Tito mengatakan kebijakan itu sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 51 dan 52 Tahun 2022.
Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerah.
Eks Kapolri tersebut lantas meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid 19 meskipun PPKM telah dicabut.
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Tetap Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Covid-19 Meski PPKM Dicabut
"Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai. Jadi jangan sampai kita euforia. Jangan sampai pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.