Kompolnas Nilai Aneh Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN Karena Alasan Cinta Polri
Ferdy Sambo mencabut gugatan yang sudah didaftarkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengaku aneh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mencabut gugatan yang sudah didaftarkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta karena alasan bentuk kecintaanya kepada Polri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan bahwa jika Sambo mencintai Polri seharusnya tak melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang telah mencoreng citra Korps Bhayangkara.
"Jika yang bersangkutqn mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh. Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," kata Poengky kepada wartawan, Senin (2/1/2022).
Baca juga: Kapolri Ngaku Terpukul dan Minta Maaf Soal Kasus Ferdy Sambo hingga Tragedi Stadion Kanjuruhan
Poengky menuturkan Sambo juga seharusnya tak melakukan perlawanan dan menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH yang diketok dalam sidang KKEP.
"Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN," jelas Poengky.
Karena itu, kata Poengky, pihaknya mendukung Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal PTDH.
"Kompolnas berharap saudara Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," pungkasnya.
Alasan Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH yang sudah didaftarkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Menurutnya, pencabutan tersebut telah resmi dilakukan terhitung pada Jumat (30/12/2022).
"Selamu kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan," kata Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Arman menuturkan Ferdy Sambo dan keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik soal upaya hukum soal gugatan PTUN yang didaftarkan pada 29 Desember 2022 kemarin.
Dia memiliki alasan tersendiri kembali mencabut gugatan tersebut.