Kubu Kuat Ma'ruf Singgung Status Justice Collaborator Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tim penasehat hukum Kuat Ma'ruf menyinggung status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum Kuat Ma'ruf menyinggung status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Awalnya, pertanyaan terkait JC terlontar saat tim penasehat hukum mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli pidana yang dihadirkan.
"Terkait justice collaborator, jenis tindak pidana apa yang saksi ketahui yang dapat diberikan status justice collaborator?" kata penasehat hukum Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023).
Saksi ahli yang dihadirkan pun menjelaskan beberapa tindak pidana yang memungkinkan adanya status JC.
Baca juga: Kuat Maruf Berperan Memanggil Brigadir J, Ahli Pidana: Tidak Ada Meeting of Mind Pembunuhan
Menurutnya, di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terdapat beberapa tindak pidana yang dibatasi untuk tak memperoleh status JC.
"Itu kan tindak pidana yang sudah ditentukan ada tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, terus perdagangan orang, kemudian kejahatan kejahatan yang terorganisir," kata ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan dalam persidangan yang sama.
Berdasarkan itu, maka tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana memungkinkan adanya seseorang yang berstatus JC.
Status JC pun disebut Arif disematkan kepada seorang pelaku yang mau bekerja sama untuk membongkar suatu tindak pidana.
Akan tetapi, terdapat syarat lain untuk memperoleh status JC.
"Hanya persoalannya, syarat menjadi JC selain dari jenis tindak pidana itu adalah dia tidak berstatus sebagai pelaku utama," katanya.
Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf menjadi satu di antara lima terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Empat terdakwa lainnya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; isterinya, Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal; dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.