Saksi Ahli Pihak Kuat Maruf Singgung soal Hasil Tes Poligraf, Sebut Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti
Saksi ahli yang meringankan dari pihak Kuat Maruf, Muhammad Arif Setiawan, mengatakan hasil tes poligraf tidak bisa dijadikan alat bukti.
Editor: Pravitri Retno W
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Saksi ahli meringankan yang dihadirkan pihak Kuat Maruf pada sidang Senin (2/1/2023), mengatakan tes poligraf tidak bisa dijadikan alat bukti.
Kuat adalah seorang warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Selain sebagai ART, Kuat Ma'ruf juga merangkap sebagai sopir pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ia sudah bekerja dengan Ferdy Sambo selama lebih dari 10 tahun, sejak mantan Kadiv Propam Polri itu bertugas di Bogor.
Namun, saat pandemi Covid-19 melanda, Kuat sempat beristirahat selama du atahun.
Kuat Maruf baru kembali bekerja dengan Ferdy Sambo pada lebaran 2021.
Baca juga: Kubu Kuat Maruf Singgung Ada Pihak Bertindak di Luar Kesepakatan dalam Kematian Brigadir J
(Tribunnews.com/Dian Hastuti/Abdi Ryanda Shakti/Muhammad Alvian Fakka/Miftah, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)
Berita Rekomendasi