Saksi Ahli Pihak Kuat Maruf Singgung soal Hasil Tes Poligraf, Sebut Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti
Saksi ahli yang meringankan dari pihak Kuat Maruf, Muhammad Arif Setiawan, mengatakan hasil tes poligraf tidak bisa dijadikan alat bukti.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli meringankan yang dihadirkan kuasa hukum Kuat Maruf, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan, mengatakan tes poligraf atau tes uji kebohongan (lie detector)bukan termasuk alat bukti persidangan.
Hal tersebut disampaikan Arif dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/1/2023).
"Kalau lie detector, kalau dilihat dalam Pasal 184 itu kan tidak termasuk ada di sana."
"Karena itu ahli memahami kalau lie detector yang asal muasalnya, kalau dasarnya itu berasal dari Peraturan Kapolri, begitu," ujar Arif, dilansir Wartakotalive.com.
Arif menambahkan, tes poligraf hanya merupakan salah satu instrumen untuk penyidikan untuk mengetahui apakah keterangan saksi konsisten atau tidak.
"Bagaimana penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapi, berkaitan dengan pemeriksaan para saksi dan tersangka."
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Kuat Maruf Sebut Kliennya Tak Tahu akan Ada Kejadian Penembakan
"Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak, nah itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan," urainya.
Diketahui, ahli poligraf dalam sidang sebelumnya, mengatakan hasil tes poligraf milik Kuat Maruf terindikasi ada yang bohong dan jujur.
Kuat Maruf terindikasi berbohong saat ditanya apakah ia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J atau tidak.
Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto, mengatakan pernyataan Kuat Maruf terindikasi bohong dengan nilai minus 13.
"Untuk Saudara Kuat apakah kamu melihat Sambo menembak Yosua? Jawabannya Kuat tidak. Itu hasilnya berbohong," tutur Aji dalam sidang, Rabu (14/12/2022).
Sementara, saat ditanya apakah melihat Brigadr J dan Putri Candrawathi bersetubuh, jawaban Kuat Maruf jujur dengan nilai plus sembilan.
"Untuk Saudara Kuat pertanyaannya adalah kamu memergoki persetubuhan Ibu PC dan Yosua?" ucap Aji.
"Apa jawabannya?" ungkap jaksa.
"Jujur," ucap Aji
"Berarti apa?" tanya jaksa.
"Tidak memergoki," papar Aji.
"Tidak melihat ya?" tanya jaksa lagi.
"Iya," kata Aji.
Baca juga: Ahli Meringankan Kuat Maruf: Tak Semua Orang yang Ada di Lokasi Pembunuhan Disebut Ikut Serta
Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka karena berperan membantu skenario pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo, dengan hanya membiarkan dan menyaksikan.
Saat hendak ditangkap, Kuat Maruf sempat kabur.
"Saat itulah Kuat Maruf hendak kabur. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri."
"Namun, diamankan dan sempat ditangkap," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 24 Agustus 2022.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka termasuk Kuat Maruf, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Richard Eliezer (Bharada E).
Atas perbuatannya, mereka dijerat dikenai Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sekilas tentang Kuat Maruf
Kuat Maruf atau sering disapa Om Kuat berasal dari Bogor, Jawa Barat.
Kuat adalah seorang warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Selain sebagai ART, Kuat Ma'ruf juga merangkap sebagai sopir pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ia sudah bekerja dengan Ferdy Sambo selama lebih dari 10 tahun, sejak mantan Kadiv Propam Polri itu bertugas di Bogor.
Namun, saat pandemi Covid-19 melanda, Kuat sempat beristirahat selama du atahun.
Kuat Maruf baru kembali bekerja dengan Ferdy Sambo pada lebaran 2021.
Baca juga: Kubu Kuat Maruf Singgung Ada Pihak Bertindak di Luar Kesepakatan dalam Kematian Brigadir J
(Tribunnews.com/Dian Hastuti/Abdi Ryanda Shakti/Muhammad Alvian Fakka/Miftah, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)