Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hari Ini: Psikolog UI dan Ahli Pidana UII Jadi Ahli Meringankan

Ricky Rizal dan Kuat Maruf kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (2/1/2023), dengan menghadirkan ahli meringankan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hari Ini: Psikolog UI dan Ahli Pidana UII Jadi Ahli Meringankan
Istimewa
Kuat Ma'ruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan). Ricky Rizal dan Kuat Maruf kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (2/1/2023), dengan menghadirkan ahli meringankan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (2/1/2023).

Sidang tersebut digelar untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Adapun agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi ahli meringankan yang dihadirkan kubu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai menghadirkan saksi dan ahli dari pihak mereka.

Lantas, siapa saja ahli meringankan yang dihadirkan?

Ahli Meringankan dari Kubu Ricky Rizal

Ricky Rizal akan menghadirkan ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI).

Berita Rekomendasi

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.

"Besok (hari ini) ahli psikologi forensik dari UI," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).

Dilansir Kompas.com, tim penasihat hukum Ricky akan menghadirkan ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi UI, Nathanael Elnadus J Sumampouw, dalam persidangan hari ini.

Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) itu dihadirkan pihak Ricky Rizal sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

"Ahli kita hari ini Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI," jelas Erman Umar, Senin.

Baca juga: Ricky Rizal Ternyata Sempat Menyita Senjata Brigadir J Saat di Magelang

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan. (Warta Kota/YULIANTO)

Ahli Meringankan dari Kubu Kuat Maruf

Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu orang ahli pidana.

"Hanya satu (yang dihadirkan) ahli pidana," katanya, Minggu.

Namun, Irwan Irawan sempat enggan menyampaikan identitas dari ahli yang dihadirkan.

Sebab, ahli meringankan tersebut akan diungkap di persidangan.

Baca juga: Kuat Maruf Mengaku Sakit Hati Sering Disebut Pembohong: padahal Aslinya Jujur

Diberitakan Kompas.com, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf akan menghadirkan Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.

Muhammad Arif Setiawan dihadirkan pihak Kuat Maruf sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

"Kami hadirkan DR Muhammad Arif Setiawan, SH, MH," ungkap Irwan Irawan, Senin.

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan.
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan. (Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com)

Sebagai informasi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ibu Brigadir J Mengaku Didatangi Yosua dalam Mimpi: Menangis, Tunjukkan Luka Tembak, dan Berteriak

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas