Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegas Tolak Perppu Ciptaker, KSPSI: Akal-akalan Oligarki

KSPSI tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tegas Tolak Perppu Ciptaker, KSPSI: Akal-akalan Oligarki
Ist
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh.Jumhur Hidayat, mengukuhkan pengurus DPP KSPSI 2022-2027. KSPSI tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) Jumhur Hidayat mengatakan UU Ciptaker ini merupakan akal-akalan oligarki dan akan berdampak buruk bagi para kaum buruh.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diterbitkan tanggal 30 Desember 2022.

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan UU Ciptaker ini merupakan akal-akalan oligarki dan akan berdampak buruk bagi para kaum buruh

"Perppu tentang UU Cipta Kerja adalah akal-akalan oligarki agar substansi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama dua tahub segera bisa dijalankan tanpa perlu memberi kesempatan pada rakyat untuk berpartisipasi," kata Jumhur Hidayat dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).




Lebih lanjut, dengan terbitnya UU Ciptaker Jumhur melihat Indonesia kini bukanlah lagi negara hukum melainkan negara yang memerintah berdasarkan hukum sehingga menurutnya, Perppu ini wajib ditolak oleh para kaum buruh.

"Ini bukan negara rule of law tapi rule by law dimana aturan hukumnya dibuat dengan cara barbarian," kata Jumhur.

"Perppu itu bagi kaum buruh akan lebih buruk dan karenanya wajib ditolak," tambahnya. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker Jumat (30/12/2022) lalu.

BERITA TERKAIT

Jokowi mengklaim pada dasarnya, keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Baca juga: Partai Buruh Soroti Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja

Situasi Indonesia, kata Jokowi, yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global. 

Oleh sebab itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor," jelas Jokowi, Jumat (30/12/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas