Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Januari 2023 Masa Penahanan Habis, Ferdy Sambo Bakal Bebas ?

Masa penahanan Ferdy Sambo diketahui akan habis pada 9 Januari 2023 pekan depan, PN Jaksel pastikan masa penahanan bakal diperpanjang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 9 Januari 2023 Masa Penahanan Habis, Ferdy Sambo Bakal Bebas ?
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) malam. Sambo mengaku skenario yang disusunnya soal kematian Brigadir Brigadir J berantakan setelah dirinya menyaksikan rekaman CCTV yang terpasang di gapura pos pengamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.Masa penahanan Ferdy Sambo diketahui akan habis pada 9 Januari 2023 pekan depan, PN Jaksel pastikan masa penahanan bakal diperpanjang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan Ferdy Sambo diketahui akan habis pada 9 Januari 2023 pekan depan.

Terkait itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan masa penahanan terhadap eks Kadiv Propam Polri itu akan diperpanjang.

"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Djuyamto memastikan Ferdy Sambo tidak akan dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanannya habis nanti. 

"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ucapnya.

Dalam pasal di KUHAP, kata Djuyamto, Pengadilan Negeri diperbolehkan untuk meminta perpanjangan masa tahanan bagi terdakwa jika masih melakukan pemeriksaan dalam persidangan.

"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," ucapnua.

Baca juga: Sebelum Persidangan Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi di PN Jaksel

BERITA TERKAIT

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Hadirkan Ahli Hukum Pidana untuk Ringankan Hukuman

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas