Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Tewasnya Brigadir J Pekan Depan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa terkait kasus tewasnya Brigadir J pekan depan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Tewasnya Brigadir J Pekan Depan
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah berpelukan disela-sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa terkait kasus tewasnya Brigadir J pekan depan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyampaikan, Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2022).

Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa pada Rabu (11/1/2022).

"Selasa jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Rabu kita jadwalkan untuk terdakwa Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan," ujar hakim lalu menutup persidangan, Selasa (3/1/2023)

Majelis hakim meminta kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk hadir kembali dalam persidangan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Baca juga: Respon Permintaan Pengacara Ferdy Sambo, Hakim Akan Kunjungi TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Jadwal persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini juga sekaligus menandakan kalau proses perkara sudah mendekati tahap tuntutan.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, belum dapat dipastikan jadwal untuk jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap pasangan suami istri tersebut.

"Begitu ya. Jadi saudara terdakwa diperintahkan untuk kembali, nanti hari Selasa dan Rabu masing-masing akan datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa masing-masing," kata hakim Wahyu.

Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Saling Bersaksi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk saling bersaksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J.

Ketidaksediaan itu disampaikan keduanya dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023).

Baca juga: PN Jaksel Pastikan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo yang akan Habis 9 Januari 2023

Mulanya Majelis Hakim melontarkan pertanyaan terhadap Ferdy Sambo terkait kesediaan itu.

"Saudara Ferdy Sambo, di sini saudara menjadi saksi dalam perkara isteri saudara, Putri Candrawathi. Apakah saudara menolak atau akan tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasehat hukum saudara," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso setelah membuka persidangan pada Selasa (3/1/2023).

Ferdy Sambo pun beranjak dari kursi terdakwa menuju meja tim penasehat hukumnya.

Setelah beberapa menit berdiskusi, dia kembali ke kursi terdakwa dan menyampaikan ketidak sediaannya.

"Saya tidak perlu menjadi saksi bagi istri saya," kata Sambo.

Baca juga: Jaksa Curigai Kertas Catatan yang Dibawa Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Saat Sidang

Kemudian Majelis Hakim melontarkan pertanyaan yang sama terhadap Putri Candrawathi soal kesediannya menjadi saksi bagi suaminya, Ferdy Sambo.

"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silakan berdiskusi dengan penasehat hukum saudara," kata Hakim Wahyu Iman.

Putri Candrawathi pun langsung beranjak dari kursi terdakwa untuk berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya.

Kemudian, dia kembali duduk dan menyampaikan ketidak sediaan menjadi saksi bagi Ferdy Sambo.

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak mau bersaksi," kata Putri.

Pertanyaan tersebut rupanya dilontarkan Majelis Hakim berdasarkan informasi yang tertera di dalam berkas perkara.

Di dalamnya tercantum bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan saling bersaksi dalam perkara ini.

"Ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling mau menjadi saksi. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas di persidangan ini," ujar Hakim.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas