Ferdy Sambo Tak Bersedia Jadi Saksi Perkara Putri Candrawathi, Putri juga Tak Mau Jadi Saksi Sambo
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tidak bersedia saling bersaksi di dalam persidangan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tidak bersedia saling bersaksi di dalam persidangan.
Mulanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melontarkan pertanyaan terhadap Ferdy Sambo terkait kesediaan itu.
"Saudara Ferdy Sambo, di sini saudara menjadi saksi dalam perkara istri saudara, Putri Candrawathi. Apakah saudara menolak atau akan tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso setelah membuka persidangan, Selasa (3/1/2023).
Ferdy Sambo pun beranjak dari kursi terdakwa menuju meja tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Bukti Kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan Para Ajudan Turut Ditunjukkan dalam Sidang
Setelah beberapa menit berdiskusi, dia kembali ke kursi terdakwa dan menyampaikan ketidaksediaannya.
"Saya tidak perlu menjadi saksi bagi istri saya," kata Sambo.
Kemudian Majelis Hakim melontarkan pertanyaan yang sama terhadap Putri Candrawathi soal kesediaannya menjadi saksi bagi suaminya, Ferdy Sambo.
"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum saudara," kata Hakim Wahyu Iman.
Putri Candrawathi pun langsung beranjak dari kursi terdakwa untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Kemudian, dia kembali duduk dan menyampaikan ketidaksediaan menjadi saksi bagi Ferdy Sambo.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak mau bersaksi," kata Putri.
Pertanyaan tersebut rupanya dilontarkan Majelis Hakim berdasarkan informasi yang tertera di dalam berkas perkara.
Di dalamnya tercantum bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan saling bersaksi dalam perkara ini.
"Ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling mau menjadi saksi. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas di persidangan ini," ujar Hakim Wahyu Iman.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Serahkan Lampiran Vonis Kasus Kopi Sianida sebagai Bukti Meringankan, Ini Alasannya
Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini telah menyeret lima terdakwa.
Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.