Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri Sikapi Aliran Bab Kesucian di Gowa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat tidak main hakim sendiri dalam menyikapi munculnya aliran sesat Bab Kesucian di Gowa, Sulsel.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat tidak main hakim sendiri dalam menyikapi munculnya aliran ini.
"Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri," tutur Yaqut melalui keterangan tertulis, Selasa (3/1/2023).
Yaqut mengatakan pimpinan aliran perlu diajak dialog melalui pendekatan persuasif.
Selain dialog keagamaan, juga memberikan pencerahan terkait regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan.
"Pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog," ucap Yaqut.
Sebelumnya, MUI Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
MUI Sulsel menjelaskan berdasarkan kriteria aliran sesat, ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena dua faktor.
Pertama, MUI Sulsel menjelaskan, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam Islam, yaitu daging ikan dan susu.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).
"Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," imbuhnya.
Baca juga: Anofial Asmid Dituduh Ikuti Aliran Sesat, Paman Atta Halilintar: Itu Isu Tidak Benar
Faktor kedua, ajaran Bab Kesucian melarang pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu.
Padahal dalam agama Islam, MUI Sulsel melanjutkan, shalat merupakan salah satu Rukun Islam. Oleh karena itu, ajaran kelompok tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam.