Perppu Cipta Kerja Bakal Dibahas DPR Usai Reses
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja bakal dibahas fraksi-fraksi di DPR usai masa reses selesai.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja bakal dibahas fraksi-fraksi di DPR usai masa reses selesai.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.
"Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari, dan tentunya DPR RI akan mempelajari isu Perppu tersebut. Kemudian seperti mekananisme yang ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
"Tentunya Perppu itu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR," lanjut Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa hingga kini Perppu Cipta Kerja sama sekali belum dibahas oleh DPR RI.
"Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh presiden itu kita belum mempelajari, karena memang baru disampaikan pada saat masa reses," tandas Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.
"Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
Baca juga: Mahfud MD: Tidak Ada Ahli yang Bantah, Kegentingan Penerbitan Perppu Hak Subjektif Presiden
Namun, isu Perppu tersebut banyak dikritik oleh sebagian kalangan, lantaran dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.