Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Said Karim, Guru Besar Unhas yang Jadi Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Berikut ini profil Said Karim yang menjadi ahli meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Profil Said Karim, Guru Besar Unhas yang Jadi Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra, Wartakota/Yulianto, Unhas.ac.id
Ferdy Sambo (kiri), Said Karim (tengah), dan Putri Candrawathi (kanan). Berikut ini profil Said Karim yang menjadi ahli meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Adapun agenda sidang yakni mendengar keterangan ahli meringankan dari tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Said Karim.

"Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu Prof Dr H M Said Karim SH, MH, MSi, CLA," ungkapnya, Selasa.

Febri Diansyah mengatakan, keterangan ahli diharapkan dapat membela sekaligus meringankan hukuman kliennya, serta membuat terang perkara.

"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Kriminologi."

Berita Rekomendasi

"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," jelas Febri Diansyah.

Profil Said Karim

Said Karim lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, pada 11 Juli 1962.

Dilansir dokumen berjudul Tindak Pidana Pencucian Uang yang dibuat oleh Said Karim, ahli hukum pidana itu mempunyai riwayat jabatan seperti berikut:

1. Dosen di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar;

2. Dosen di beberapa perguruan tinggi swasta dan penyelenggara program pascasarjana di Indonesia;

3. Guru Besar hukum pidana dan hukum acara Fakultas Universitas Hasanuddin ;

4. Konsultan hukum di beberapa perusahaan swasta dan instansi pemerintah;

5. Ketua Yayasan LBH Cita Keadilan Makassar.

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Ferdy Sambo Punya Citra Positif Perlakukan Bawahannya Sebagai Keluarga

Ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Said Karim. Said Karim menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Said Karim. Said Karim menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (lawfaculty.unhas.ac.id)

Said Karim diketahui menyelesaikan pendidikan S3 Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Hasanuddin.

Selama menjadi dosen di Universitas Hasanuddin, Said Karim telah mempublikasikan sejumlah jurnal ilmiah sebagaimana dilansir laman resmi Unhas:

1. CORRUPTION ERADICATION IN THE PERSPECTIVE OF CRIMINOLOGY;

2. Law Enforcement Efforts Against Contempt Of Court As The Judge‟ s Shield In Indonesian Justice System;

3. Criminal Accountability Against Illegal Civil Servant Salary Receipt in Criminal Acts of Corruption;

4. PRISON PENALTY AS ADDITIONAL CRIMINAL SANCTION FOR SUBSTITUTION IN CORRUPTION CASE;

5. THE INVESTIGATION OF GRATIFICATION CRIME: AN ANALYSIS OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA;

6. The Consistency Of High Attorney Of Papua In Corruption Investigation.

Baca juga: Kompolnas Nilai Aneh Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN Karena Alasan Cinta Polri

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Said Karim menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Said Karim menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Diketahui, Ferdy Sambo melibatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Tanggapan Kompolnas soal Dicabutnya Gugatan Ferdy Sambo ke Presiden dan Kapolri

Brigadir J lalu tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas