Ahli Hukum Pidana Sebut Hakim Dalam Memutuskan Suatu Perkara Berdasarkan Hati yang Mantap
Ahli hukum pidana Solahudin mengungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan suatu perkara berdasarkan hati yang mantap.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Solahudin mengungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan suatu perkara berdasarkan hati yang mantap.
Pernyataan tersebut disampaikan Solahudin di persidangan sebagai ahli meringankan yang dihadirkan kuasa hukum Ricky Rizal.
Dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
"Saya punya mantan mahasiswa jadi hakim sudah 20 tahun tiba-tiba suatu hari saya berjumpa dengan beliau dalam keadaan santai saya sempat menyinggung," cerita Solahudin di persidangan.
"Sampean mbak sudah lama jadi hakim dalam memutuskan hal berdasarkan keyakinan, apa itu mbak keyakinan," sambungnya.
"Tidak ada pak Solahuddin pokok hati ini mantap maka saya putuskan," jawab mahasiswanya.
"Jawabannya hati yang mantap," jelasnya.
Solahudin melanjutkan dirinya sebagai dosen menggelitik atas jawaban tersebut lalu mencari literatur-literatur dari berbagai bahasa.
"Apa sih keyakinan hakim itu apa. Tidak ada yang menjelaskan. Lalu saya ingat yakin itu dari bahasa Arab lalu saya mencari literatur-literatur hukum pidana Islam," lanjutnya.
Menurut Solahudin dalam literatur yang ia temukan hanya ditemukan suatu ketetapan hati yang mendarat dari hati. Kemudian ia merenungkan kata-kata tersebut adalah istilah bahasa Arab.
Baca juga: Ahli Pidana Ungkap Ricky Rizal Tolak Tembak Brigadir J karena Tak Punya Niat Seperti Ferdy Sambo
"Dari situ saya membuat kualifikasi soal keyakinan hakim pertama keyakinan, hakim yang bisa menerobos, kepatutan dan tertinggi keyakinan yang didasarkan cahaya ilahi," tutupnya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (4/1/2023).
Adapun sidang kali ini digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan masih memberikan kesempatan kepada kubu Ricky Rizal untuk menghadirkan saksi ahli a de charge atau meringankan.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dua orang ahli pidana dalam sidang hari ini.
"Ahli pidana, Dr. Firman Wijaya dan Dr. Solahudin," kata Erman.
Nantinya, kedua ahli tersebut akan dimintai keterangannya sesuai dengan keilmuan atau keahlian yang dimiliki perihal perkara yang menjerat Ricky Rizal.