Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Bharada E Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E akan kembali menjalani sidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J besok. Ia akan diperiksa sebagai terdakwa.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Besok, Bharada E Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Bharada E akan kembali menjalani sidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J besok. Ia akan diperiksa sebagai terdakwa. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan kembali menjalani sidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) besok.

Dalam sidang besok, Bharada E akan didengar keterangannya dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.

"Sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kamis 5 Jan 2023 pemeriksaan terdakwa," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023) malam.

Dengan agenda sidang tersebut, maka proses persidangan untuk terdakwa Bharada E sudah mendekati tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati begitu, belum dapat dipastikan, kapan jadwal sidang pembacaan tuntutan itu akan digelar.

Baca juga: Kubu Bharada E Pertanyakan Hilangnya Lemari Senjata Saat Hakim Tinjau Rumah Ferdy Sambo

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Ada Mini Bar di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Banyak Minuman Beralkohol Saat Hakim Lakukan Peninjauan

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas