JPU Protes, Saksi Ahli Pidana Ringankan Dakwaan Ricky Rizal Tidak Cantumkan Surat Tugas
Ahli pidana Firman Wijaya yang dihadirkan meringankan dakwaan Ricky Rizal tidak mencantumkan keterangan surat tugas dari kampus tempatnya bekerja.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) protes dengan ahli pidana Firman Wijaya yang dihadirkan meringankan dakwaan Ricky Rizal tidak mencantumkan keterangan surat tugas dari kampus tempatnya bekerja.
Protes tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
"Tentunya untuk memberikan keterangan harus disertai dengan surat tugas sehingga dengan demikian kami keberatan jika beliau memberikan keterangan sebagai ahli a de charge tanpa disertai surat tugas dari pihak universitas," kata JPU.
Adapun dalam persidangan tim penasihat hukum Ricky Rizal mengatakan bahwa surat tugas ada tapi belum dicetak.
"Izin majelis, surat tugasnya ada di handphone belum dicetak," ujar Penasihat Hukum Ricky Rizal.
Firman mengklaim surat tersebut telat dicetak karena kampusnya bekerja baru buka 5 Januari 2023.
"Jadi pertama saya mohon maaf Yang Mulia sebenarnya baru ditunjuk dalam waktu yang dekat dan memang kampus baru buka tanggal 5, jadi administrasinya, tapi ada suratnya, di ponsel saya," kata Firman
Melihat surat digital di ponsel yang diberikan oleh Firman. Hakim Wahyu dan hakim anggota terlihat berdiskusi kemudian memutuskan mengizinkan Firman bersaksi di persidangan.
"Setelah kami berdiskusi di sini memang tidak disebutkan untuk terdakwa siapa, tapi yang menghadirkan penasihat hukum terdakwa. Jadi kami masih menganggap untuk menerimanya," tegas hakim Wahyu.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (4/1/2023).
Adapun sidang kali ini digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan masih memberikan kesempatan kepada kubu Ricky Rizal untuk menghadirkan saksi ahli a de charge atau meringankan.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dua orang ahli pidana dalam sidang hari ini.
"Ahli pidana, Dr. Firman Wijaya dan Dr. Solahudin," kata Erman.
Nantinya, kedua ahli tersebut akan dimintai keterangannya sesuai dengan keilmuan atau keahlian yang dimiliki perihal perkara yang menjerat Ricky Rizal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.