KASBI Nilai Perppu Cipta Kerja Rugikan Hak Buruh Mulai dari Cuti hingga Pengupahan
Ketua Umum KASBI Nining Elitos mengungkapkan terdapat sejumlah hak para pekerja yang dirugikan dalam penetapan Perppu Cipta Kerja.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai terdapat sejumlah pasal yang merugikan para pekerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 20222 tentang Cipta Kerja.
Nining mengungkapkan terdapat sejumlah hak para pekerja yang dirugikan dalam penetapan Perppu Cipta Kerja.
"Kalau kita bicara Substansial, tentu soal hak istirahat. Tentang hak cuti, tentang pengupahan, tentang kebebasan berserikat, tentang waktu batasan alih daya, tentang pemutusan hubungan kerja," kata Nining kepada Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023).
Dirinya mempertanyakan upaya Pemerintah yang ingin melindungi hak pekerja.
Perppu Cipta Kerja, menurut Nining, dibuat tanpa partisipasi masyarakat.
Menurut Nining, hal ini serupa dengan pembuatan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Mana kata Pemerintah untuk melakukan perlindungan, faktanya bukan perlindungan koq yang dibuat Pemerintah. Sudah sejak UU-nya saja menimbulkan masalah dibuat secara ugal-ugalan serampangan. Isinya serampangan. Jadi kita sudah banyak contoh tentang persoalan UU regulasi yang dibuat tidak berpihak kepada rakyat," ucap Nining.
Menurut Nining, Perppu Cipta Kerja dibuat hanya untuk berpihak kepada para pengusaha dan investor.
"Tidak ada partisipasi publik. Walau ini UU yang menjadi pesanan segelintir orang. Memberikan karpet merah untuk kepentingan investor tapi mengabaikan aspek hukum demokrasi dan mengabaikan konstitusi termasuk UU pembentukan peraturan Perundang-undangan," pungkas Nining.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Kritik Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.
“Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat,” kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.