Kuasa Hukum Bharada E: Pengecekan TKP Beri Gambaran Situasi untuk Majelis Hakim
Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pengecekan langsung yang dilakukan oleh majelis hakim ke TKP.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Trbunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengecek dua lokasi perkara di rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/1/2023).
Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pengecekan langsung yang dilakukan oleh majelis hakim ke lokasi kejadian perkara akan menggambarkan bagaimana situasi penembakan di TKP.
"Hari ini menggambarkan bagaimana perkara penembakan situasi yang ada di TKP," kata Ronny selepas ikut melakukan pengecekan di lokasi, seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu.
Ronny menjelaskan terkait pengecekan rumah di Jalan Saguling, majelis hakim dapat melihat secara langsung bahwa di lokasi sesungguhnya ada CCTV, namun diduga dihilangkan oleh para terdakwa.
"Terkait rumah Saguling, di mana menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV lantai dua dan lantai tiga. Tadi majelis hakim sudah melihat langsung bahwa ada CCTV sebenarnya," terangnya.
Sementara catatan pada rumah dinas Duren Tiga, Ronny menyebut majelis hakim dapat secara jelas mengetahui bagaimana dekatnya posisi para terdakwa ketika peristiwa penembakan terjadi.
"Ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat, menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya sangat dekat," tutur Ronny.
Diketahui Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa memimpin rombongan yang diikuti oleh seluruh kuasa hukum dari semua pihak yang berperkara, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengecek dua lokasi kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan tayangan Kompas TV, hakim mengecek lokasi rumah dinas di Duren Tiga dengan melihat letak lokasi tubuh Yosua tergeletak usai ditembak, lokasi berada di dekat tangga.
Hakim kemudian naik ke lantai dua untuk melihat bagaimana denah lokasi lantai satu secara jelas.
Hakim, dan para pihak juga memasuki sebuah kamar di lantai satu dengan pintu kamar yang mengarah lurus ke arah bawah tangga di mana tubuh Brigadir J tergeletak. Kamar tersebut diketahui merupakan kamar dari terdakwa Putri Candrawathi.
Selepas pengecekan, Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan tak ada komentar apapun dalam kegiatan hari ini di lokasi.
Ia mengatakan perdebatan maupun diskusi soal pengecekan TKP hari ini dapat disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bharada E pada Kamis, 5 Januari 2023.
Baca juga: Pemeriksaan TKP Penembakan Brigadir J, Pengacara Bharada E Soroti soal CCTV dan Posisi Terdakwa
"Berarti besok melanjutkan kita berdebat, berdiskusi di sidang. Tidak ada komentar sama sekali di sini," kata Hakim Ketua Wahyu di lokasi rumah Duren Tiga, Rabu.
"Dengan kesempatan ini sidang dinyatakan ditutup dan besok akan dimulai lagi sidang untuk terdakwa Eliezer dengan agenda pemeriksaan terdakwa pukul 9 pagi," lanjut Wahyu.
Sebagai informasi, pemeriksaan rumah dinas maupun rumah pribadi Ferdy Sambo dan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J merupakan bagian dari proses persidangan.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Baca juga: Ada Jarak Kekuasaan, Ricky Rizal Tak Beri Tahu Bharada E Soal Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.