Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Putuskan Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Ini Respons Menteri PPPA

Bintang Puspayoga menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terhadap pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Putuskan Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Ini Respons Menteri PPPA
AFP/TIMUR MATAHARI
Pelaku kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi terhadap pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terhadap pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan.

Dengan putusan MA tersebut, hukuman mati terhadap Herry Wiirawan selaku pelaku pemerkosaan 13 santri sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Bintang, putusan MA itu dapat memberi efek jera terhadap pelaku dan setiap orang yang hendak melakukan kekerasan seksual.

"Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan Undang-Undang terhadap setiap pelaku kekerasan seksual sekaligus menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual,” kata Bintang dalam keterangannya, Rabu (4/1/2022).

Baca juga: Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan Ditolak MA, Komnas Perempuan Tak Mendukung

Kasus ini, kata Bintang, telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya.

Dirinya menegaskan, pemerintah terus berjuang untuk menekan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.

Berita Rekomendasi

Bahkan, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu program prioritas KemenPPPA periode 2020 - 2024.

Baca juga: Sosok Herry Wirawan, Tersangka Kasus Rudapaksa 13 Santriwati yang Divonis Hukuman Mati

“Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama. Karena itu diharapkan seluruh elemen masyarakat, individu keluarga, komunitas, organisasi dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual,” ucap Bintang.

Bintang menyampaikan, pemerintah pun terus memperkuat fundamental pencegahan kekerasan seksual, di antaranya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Kasasi Ditolak, Kini Divonis Mati

UU TPKS menyatakan dengan tegas kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran atas hak asasi manusia yang harus dihapus.

“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses dengan peraturan yang sesuai. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun itu,” kata Bintang.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan menolak gugatan Kasasi Herry Wirawan atau HW, pelaku pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat.

Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis diantaranya hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186.

Serta memberikan akses pengasuhan alternatif bagi 9 anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Lalu hasil rampasan harta kekayaannya untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah telah berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas