Pengacara Sebut Status Richard Eliezer Jadi Justice Collaborator Diserahkan ke Pengadilan
Ronny menyebut bahwa status kliennya jadi Justice Collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga sepenuhnya diserahkan ke pengadilan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa status kliennya jadi Justice Collaborator (JC) atas kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga sepenuhnya diserahkan ke pengadilan.
Ronny juga menyampaikan bahwa ada Pasal 5 UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menjelaskan terkait tindak pidana tertentu.
"Terkait status JC kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan di persidangan, tetapi perlu kita sampaikan bahwa ada di Pasal 5 UU LPSK disitu dijelaskan terkait tindak pidana tertentu yang mengancam dari pelapor atau korban yang mengajukan diri sebagai pelindung," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Ronny melanjutkan hal itu perlu disampaikan kepada publik agar tidak terkecoh selalu tertuju menyudutkan Richard Eliezer.
Baca juga: Pengacara Tegaskan Keterangan Eliezer Tidak Berdiri Sendiri Tapi Didukung Keterangan Saksi Lainnya
Ronny Talapessy juga menegaskan bahwa keterangan kliennya sebagai justice collaborator di persidangan tewasnya Brigadir J tidak berdiri sendiri.
"Saya sebagai pengacara Richard Eliezer mau menyampaikan kepada publik bahwa keterangan klien saya bukan keterangan yang berdiri sendiri," sambungnya.
Hal itu perlu diluruskan bahwa keterangan kliennya didukung dengan keterangan saksi lainnya.
"Kita runut lagi ketika disampaikan bahwa isolasi mandiri itu bukan di rumah Bangka klien saya menyampaikan pertama kali seperti itu dan diperkuat keterangan saksi lainnya petugas swab dan asisten rumah tangga," sambungnya.
Ronny melanjutkan isolasi itu bukan di rumah Duren Tiga tapi rumah Bangka. Itu keterangan klien saya yang tidak berdiri sendiri.
"Kemudian Keterangan klien saya di perintah tidak berdiri sendiri karena apa ada suadara Ricky Rizal yang juga menyampaikan bahwa dia dipanggil suadara Ferdy Sambo ke lantai tiga. Disitu keluar perintah atau penawaran sama dengan keterangan klien saya juga," jelasnya.
Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Keterangan Ahli Hukum Pidana Untungkan Eliezer: Perkara Makin Terang
Selanjutnya menurut Ronny keterangan kliennya ketika berpindah dari rumah Saguling dan Duren Tiga itu juga disampaikan oleh Ricky Rizal dan Kuat Maaruf. Jadi keterangan kliennya tidak berdiri sendiri
"Lalu di Duren Tiga juga tidak berdiri sendiri ada saksi Romer menjelaskan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan senjata HS jatuh," ujarnya.