Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Polisi Siaga, Amankan Majelis Hakim Tinjau Rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri dan Saguling

Ratusan polisi disiagakan untuk melakukan pengamanan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendatangi dua rumah Ferdy Sambo

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ratusan Polisi Siaga, Amankan Majelis Hakim Tinjau Rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri dan Saguling
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pihak kepolisian sudah mulai berjaga di rumah pribadi Ferdy Sambo jelang kedatangan hakim di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023).

Diketahui, rumah pribadi Ferdy Sambo sendiri beralamatkan di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan, sementara rumah dinas yang menjadi lokasi terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan pemeriksaan setempat itu dilakukan hanya untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.

"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Selain hakim, nantinya dalam peninjauan itu akan hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara untuk para terdakwa tidak akan dihadirkan dalam peninjauan setempat ini.

Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan dalam kegiatan itu, tidak ada mekanisme pembuktian dari pihak manapun.

Baca juga: VIDEO Majelis Hakim Akan Kunjungi TKP Pembunuhan Brigadir J di Saguling dan Duren Tiga

Berita Rekomendasi

"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ungkapnya.

"Majelis murni hanya melihat seperti apa locus de lictinya tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas