Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Polisi Siaga, Amankan Majelis Hakim Tinjau Rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri dan Saguling

Ratusan polisi disiagakan untuk melakukan pengamanan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendatangi dua rumah Ferdy Sambo

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ratusan Polisi Siaga, Amankan Majelis Hakim Tinjau Rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri dan Saguling
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pihak kepolisian sudah mulai berjaga di rumah pribadi Ferdy Sambo jelang kedatangan hakim di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan polisi disiagakan untuk melakukan pengamanan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendatangi dua rumah Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2022).

"Ada bang ada kita tadi sudah ambil pengamanan, sudah di ambil voting pengamanannya. Total gabungan tuh ada 130 sekian," kata Kapolsek Pancoran Kompol Pandji Ali Candra saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).

Pandji mengatakan menyebut ratusan personel polisi itu untuk pengamanan di Jalan Saguling dan Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Iya untuk di Saguling dan Duren tiga. Sudah standby dari jam 11.00 WIB," ungkapnya.

Tidak Ada Pengamanan Khusus

Pihak kepolisian siap membantu pengamanan terkait akan adanya peninjauan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke dua rumah Ferdy Sambo di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pengamanan akan disiapkan jika ada permintaan dari pihak PN Jaksel.

"Iya kalau ada permintaan iya (siap bantu pengamanan)," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).

Zulpan mengatakan saat ini kasus tersebut sudah menjadi kewenangan dari majelis hakim sehingga pihak kepolisian hanya membantu jika diminta untuk melakukan pengamanan.

"Kan atas permintaan dari jaksa aja kan itu kan sudah masuk ranah persidangan ya, kalau ada permintaan dari jaksa kita akan melakukan bantuan pengamanan, karena sudah di ranah persidangan kewenangan sudah ada jaksa sama hakim, kalau meminta kita membantu," ucapnya.

Baca juga: Hakim hingga Jaksa Cek TKP Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Pengacara Ferdy Sambo Janji Siapkan Kopi

Lebih lanjut, Zulpan menyebut nantinya jika ada permintaan bantuan pengamanan, pihaknya akan menyiapkan pengamanan secara umum saja tidak ada pengamanan secara khusus.

"Secara khusus tidak enggak, kalau secara umum kan memang polisi mengamankan keseluruhan, kalau khusus ya enggak," jelasnya.

Majelis Hakim PN Jaksel Lakukan Peninjauan Setempat 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023).

Diketahui, rumah pribadi Ferdy Sambo sendiri beralamatkan di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan, sementara rumah dinas yang menjadi lokasi terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan pemeriksaan setempat itu dilakukan hanya untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.

"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Selain hakim, nantinya dalam peninjauan itu akan hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara untuk para terdakwa tidak akan dihadirkan dalam peninjauan setempat ini.

Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan dalam kegiatan itu, tidak ada mekanisme pembuktian dari pihak manapun.

Baca juga: VIDEO Majelis Hakim Akan Kunjungi TKP Pembunuhan Brigadir J di Saguling dan Duren Tiga

"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ungkapnya.

"Majelis murni hanya melihat seperti apa locus de lictinya tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas