Saksi Ahli yang Dihadirkan Kubu Ricky Rizal: Keterlibatan Kejahatan Harus Dibuktikan
Sidang untuk terdakwa Ricky Rizal beragendakan mendengar keterangan saksi ahli a de charge atau meringankan yang diajukan oleh kubu terdakwa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (4/1/2023).
Sidang untuk terdakwa Ricky Rizal beragendakan mendengar keterangan saksi ahli a de charge atau meringankan yang diajukan oleh kubu terdakwa.
Dua ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya dan ahli pidana dari Universitas Bhayangkara, Solahudin.
Dalam keterangannya, Firman menyampaikan participating crime atau keterlibatan dalam proses tindak pidana pada akhirnya harus dibuktikan. Adapun pembuktiannya bisa berupa pembuktian secara langsung maupun tidak langsung.
"Participating crime, keterlibatan dalam proses tindak pidana itu memang pada akhirnya harus dibuktikan. Ada dua model pembuktian, ada direct evidence dan indirect evidence," kata Firman dalam persidangan.
Namun kata Firman, keterlibatan tindak pidana perlu didukung dengan jenis pembuktiannya, dan diukur dari tingkatan alat bukti tersebut.
"Participating crime itu pada akhirnya akan didukung oleh jenis pembuktiannya. Degree atau tingkatan buktinya apa. Apakah dia direct evidence ada bukti yang langsung mendukung," tuturnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: JPU Protes, Saksi Ahli Pidana Ringankan Dakwaan Ricky Rizal Tidak Cantumkan Surat Tugas
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.