Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Hakim Tinjau TKP Tewasnya Brigadir J
Pakar Pidana Hery Firmansyah, mengatakan pemeriksaan setempat bertujuan untuk menambah keyakinan hakim dalam memutuskan vonis pada terdakwa.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Sehingga hakim dalam menilai keterangan saksi menjadi fair, objektif, imparsial, jadi tidak langsung memihak kepada salah satu terdakwa," lanjutnya.
Hakim Cek TKP Tewasnya Brigadir J
Adapun mengenai peninjauan ini dilakukan langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu Iman Santoso berjalan dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan menuju rumah dinas Ferdy Sambo.
Ia tampak memakai kemeja bewarna hitam dan dikawal pihak kepolisian.
Hujan yang sempat mengguyur kawasan Duren Tiga tak menyurutkan langkah mereka mendatangi lokasi pembunuhan Brigadir J.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan kegiatan pemeriksaan itu dilakukan hanya untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.
"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto, Rabu (4/1/2023).
Untuk para terdakwa tidak dihadirkan dalam peninjauan tempat kejadian perkara tersebut.
Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan dalam kegiatan ini, tidak ada mekanisme pembuktian dari pihak manapun.
Harapan Pihak Sambo soal Pemeriksaan Setempat
Dalam kesempatan ini, Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo ingin meyakinkan Majelis Hakim soal posisi Putri Candrawathi yang menurutnya tidak melihat saat Brigadir J ditembak.
Arman mengklaim, Putri saat itu berada di kamar dan dari tempat dimana Brigadir J ditembak itu terhalang oleh pintu yang tertutup.
Jadi adalah hal yang tidak dimungkinkan menurutnya jika Putri mengetahui secara langsung eksekusi Brigadir J.