4 Klasifikasi Keyakinan Hakim dalam Putuskan Perkara, Tertinggi Keyakinan dari Hati yang Terdalam
Ahli Hukum Pidana sebut empat klasifikasi keyakinan Hakim dalam putuskan perkara, tertinggi keyakinan dari hati yang paling dalam.
Editor: Theresia Felisiani
"Saya punya mantan mahasiswa jadi hakim sudah 20 tahun tiba-tiba suatu hari saya berjumpa dengan beliau dalam keadaan santai saya sempat menyinggung," cerita Solahudin di persidangan.
"Sampean mbak sudah lama jadi hakim dalam memutuskan hal berdasarkan keyakinan, apa itu mbak keyakinan," sambungnya.
"Tidak ada pak Solahuddin pokok hati ini mantap maka saya putuskan," jawab mahasiswanya.
"Jawabannya hati yang mantap," jelasnya.
Baca juga: Saksi Ahli yang Dihadirkan Kubu Ricky Rizal: Keterlibatan Kejahatan Harus Dibuktikan
Solahudin melanjutkan dirinya sebagai dosen menggelitik atas jawaban tersebut lalu mencari literatur-literatur dari berbagai bahasa.
"Apa sih keyakinan hakim itu. Tidak ada yang bisa menjelaskan. Lalu saya ingat yakin itu dari bahasa Arab lalu saya mencari literatur-literatur hukum pidana Islam," lanjutnya.
Menurut Solahudin dalam literatur yang ia temukan hanya ditemukan suatu ketetapan hati yang mendarat dari hati. Kemudian ia merenungkan kata-kata tersebut adalah istilah bahasa Arab.
"Dari situ saya membuat kualifikasi soal keyakinan hakim pertama keyakinan, hakim yang bisa menerobos, kepatutan dan tertinggi keyakinan yang didasarkan cahaya ilahi," tutupnya.